Ancam Mantan Istri dengan Sabit, Pria di Ngadiluwih Kediri Diringkus Polisi

Ancam Mantan Istri dengan Sabit, Pria di Ngadiluwih Kediri Diringkus Polisi
Ancam Mantan Istri dengan Sabit, Pria di Ngadiluwih Kediri Diringkus Polisi (Bakti)

Kediri, LINGKARWILIS.COM  – Sugeng Harianto (35), warga Dusun Cakruk, Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, diamankan anggota Reskrim Polsek Ngadiluwih pada Senin (3/8/2026) malam. Ia diringkus setelah diduga mengancam mantan istrinya, Ludiyah (30), menggunakan sabit.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin siang di jalan desa setempat. Dugaan pengancaman itu disebut dipicu persoalan keluarga, khususnya terkait pengasuhan anak antara Sugeng dan mantan istrinya.

Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu ditindaklanjuti hingga petugas berhasil mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Ngadiluwih AKP Budi Winaryanto melalui Kanit Reskrim Polsek Ngadiluwih Aiptu Khojin menjelaskan, kejadian bermula ketika korban sedang beristirahat di tempat kerjanya di Desa Tales.

Baca juga : Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri Sidak SMPN 1 Kras, Minta Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Saat itu, korban mendapat telepon dari anaknya, Citra. Dari sambungan telepon tersebut, korban mendengar suara teriakan yang mengindikasikan adanya pertengkaran.

Khawatir terjadi sesuatu terhadap anaknya, korban kemudian bergegas menuju rumah di Dusun Setono, Desa Tales, tempat anaknya tinggal. Sesampainya di lokasi, korban bertemu dengan Kasri dan menanyakan keberadaan anaknya.

Kasri kemudian memberitahu bahwa anak korban sedang dikejar oleh pelaku. Mendengar kabar tersebut, korban semakin panik. Ia kemudian diminta Kadri menggunakan sepeda motor untuk mencari dan mengejar anaknya.

Namun, ketika korban hendak mengeluarkan sepeda motor dari teras rumah, ia justru melihat pelaku membawa sabit berukuran besar. Senjata tajam tersebut diarahkan kepada korban sembari pelaku mengumpat dan meminta agar dipertemukan dengan suaminya.

Baca juga : Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Kediri Imbau Warga Pasang Bendera dan Umbul-Umbul

Menyadari orang yang membawa sabit tersebut merupakan mantan suaminya, korban langsung melarikan diri untuk menyelamatkan diri. Ia berusaha mencari pertolongan dengan melapor kepada ketua RT setempat.

Dalam kondisi panik saat berlari, korban terjatuh. Akibatnya, korban mengalami luka memar dan lecet pada bagian lutut serta tangan.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa. Laporan selanjutnya diteruskan kepada Polsek Ngadiluwih.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan Sugeng. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Ngadiluwih untuk menjalani pemeriksaan.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyebut tindakan tersebut dilakukan karena terbawa emosi.

“Sudah kita amankan dan masih kita periksa untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku kita jerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun,” ujar Aiptu Khojin.***

Reporter : Bakti Wijyanto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *