Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyita empat bidang tanah yang berada di Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, dan Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019.
Aset yang diamankan penyidik diduga berkaitan dengan salah satu tersangka, yakni Ahmad Abdillah alias Abid, Direktur PT Agung Pradana Putra.
Dalam proses penyitaan, tim penyidik KPK yang mendapat pengawalan aparat kepolisian mendatangi Desa Puter pada Rabu (5/8/2026). Petugas memasang papan tanda penyitaan di lahan pertanian yang menjadi objek pengamanan.
Baca juga : Bupati Lamongan Siapkan Gerakan Biopori, Terinspirasi Inovasi Mahasiswa KKN
Selain itu, penyidik juga mendatangi Balai Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sekretaris Desa Puter, Heru Sutekno, membenarkan kedatangan tim KPK. Ia mengaku diminta mendampingi penyidik untuk menunjukkan lokasi tanah yang menjadi sasaran penyitaan.
“Saya hanya disuruh menunjukkan sebidang tanah oleh petugas KPK. Menurut mereka tanah itu milik Ahmad Abdillah atau Abid. Kalau keterkaitannya dengan kasus korupsi saya tidak tahu, saya hanya menunjukkan saja,” ujar Heru saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).
Heru menyebut lahan yang dipasangi papan penyitaan tersebut memiliki luas yang sangat besar. Berdasarkan informasi yang diterimanya, luas lahan mencapai lebih dari 300 hektare.
“Sebidang tanah yang disita sama KPK, luas tanah sekitar 300 hektare lebih,” jelasnya.
Baca juga : Satpol PP Kabupaten Kediri Tertibkan Reklame Liar di Tiga Wilayah
Penyitaan aset ini menjadi bagian dari langkah KPK dalam mengembangkan penyidikan sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Upaya tersebut juga ditujukan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara melalui mekanisme asset recovery.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga dari empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan. Mereka adalah Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Haryanto, mantan General Manager Divisi Regional III PT BAP.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial MYM yang menjabat sebagai Komite Manajemen Proyek dijadwalkan menyusul menjalani penahanan.
Dalam perkara tersebut, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp35,7 miliar. Adapun nilai proyek pembangunan gedung yang menjadi objek penyidikan disebut mencapai sekitar Rp151 miliar.
Penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut menjadi salah satu langkah KPK untuk menelusuri aliran hasil tindak pidana sekaligus mengupayakan pengembalian kerugian negara.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





