JOMBANG, LINGKARWILIS.COM –– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Jombang pada Selasa-Rabu (11-12/8/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pemeriksaan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Namun, ia tidak membeberkan secara rinci lokasi yang menjadi sasaran penyidik.
Saat ditanya mengenai dugaan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang, Budi membantah informasi tersebut.
“Benar, giat penggeledahan mas,” ujar Budi Prasetyo melalui pesan WhatsApp, Jumat (14/8/2026).
Penggeledahan dilakukan selama dua hari dan tidak hanya menyasar wilayah Kabupaten Jombang. Tim penyidik KPK juga mendatangi sejumlah lokasi di Jawa Timur dan Jawa Tengah dalam rangka mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca juga : Sebanyak 3.000 Personel Disiagakan, Polres Jombang Matangkan Pengamanan Muktamar NU ke-35
Beberapa lokasi yang turut menjadi sasaran penggeledahan antara lain Kanwil Pajak Surakarta serta sejumlah titik di Klaten, Surabaya, dan Malang.
“Bukan mas,” jawab Budi singkat saat kembali dikonfirmasi mengenai penggeledahan di KPP Pratama Jombang.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara suap pemeriksaan restitusi pajak tersebut.
Di salah satu rumah milik pemeriksa pajak di Malang, penyidik juga menemukan logam mulia berupa emas dengan berat sekitar 1,3 kilogram serta uang tunai senilai Rp100 juta.
Seluruh dokumen, barang elektronik, emas, dan uang tunai yang diamankan selanjutnya akan ditelaah penyidik untuk memperkuat proses pembuktian dalam perkara yang masih dalam tahap penyidikan.
Baca juga : UMKM Lele Kabupaten Kediri Jadi Objek Penelitian Serdik Sespimmen Polri
KPK hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pemeriksaan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin tersebut.***
Reporter : Taufiq Rahcman
Editor : Hadiyin





