Sebanyak 19 Pejabat Pemkab Tulungagung Diperiksa, KPK Dalami Dugaan Pengondisian Proyek Pengadaan Barang dan Jasa

19 Pejabat Pemkab Tulungagung Diperiksa, KPK Dalami Dugaan Pengondisian Proyek Pengadaan Barang dan Jasa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan terkait pemeriksaan 19 pejabat Pemkab Tulungagung (isal)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa belasan pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung selama dua hari terakhir dalam pengembangan kasus korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mulai menelusuri dugaan praktik pengondisian pemenang proyek pada proses pengadaan barang dan jasa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa sejak Kamis (21/5/2026), sebanyak 19 pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung telah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari Plt Bupati Tulungagung, 13 pejabat eselon II atau kepala dinas, serta lima pejabat eselon III dan staf.

bayar PBB Kota Kediri

Seluruh pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jawa Timur sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Tulungagung. Fokus pemeriksaan kali ini diarahkan pada penelusuran dugaan aliran dana maupun pemberian yang diduga mengalir kepada bupati.

Baca juga : H-9 Idul Adha, Pedagang Kambing Kurban di Gambiran Kediri Keluhkan Penjualan Masih Sepi

“Sejak Kamis kami telah memeriksa 19 pejabat Pemkab Tulungagung terkait pendalaman dugaan aliran dana atau pemberian kepada bupati. Salah satu yang diperiksa adalah Plt Bupati Tulungagung,” ujar Budi Prasetyo melalui pesan singkat, Jumat (22/5/2026).

Selain menelusuri aliran dana, KPK juga mendalami mekanisme pengadaan barang dan jasa yang diduga telah diatur untuk memenangkan pihak tertentu. Penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah proyek sudah dikondisikan sejak awal meskipun pelaksanaannya menggunakan sistem e-Katalog.

Menurut Budi, dugaan pengondisian tersebut dilakukan di luar mekanisme sistem e-Katalog. KPK pun membuka peluang adanya penetapan tersangka baru seiring perkembangan penyidikan.

“Kami memperoleh informasi terkait dugaan pengondisian pemenang proyek di Tulungagung dan saat ini masih kami dalami,” katanya.

Baca juga : Kekosongan Ratusan Jabatan Kepala Sekolah di Tulungagung Kini Diisi Plt

Pada Kamis (21/5/2026), KPK memanggil sembilan saksi, yakni Kepala Dinas Perhubungan Iswahjudi, Kepala Dispendukcapil Nina Hartiani, Kepala Dinkop UM Slamet Sunarto, Kepala Diskominfo Suparni, Kepala Dinas Perikanan Robinson Nadeak, Kepala Dinas PUPR Erwin Novianto, Plt Kepala Disperkim Agus Sulistiono, Sekretaris Dinas Pendidikan Deni Susanti, serta ajudan bupati Sugeng.

Sementara pada Jumat (22/5/2026), penyidik kembali memeriksa 10 pejabat lainnya, di antaranya Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sony Welli Ahmadi, Kepala DPMPTSP Imroatul Mufidah, Kepala Dispora Achmad Mugiyono, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Lugu Tri Handoko, Kepala Disnakeswan Agus Suswantoro, Plt Kepala DPMD Hari Prastijo, Sekretaris DPRD Rahadi Puspita Bintara, Direktur RSUD dr Karneni Rio Ardona, serta seorang ASN berinisial Galih.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Dalam perkara tersebut, Gatut diduga menggunakan surat pengunduran diri kepala OPD sebagai alat tekanan untuk meminta setoran uang kepada 16 organisasi perangkat daerah (OPD). Nilai permintaan mencapai Rp5 miliar dan yang terealisasi sekitar Rp2,7 miliar.

KPK juga mengungkap adanya pemotongan hingga 50 persen dari tambahan alokasi anggaran di masing-masing OPD sebagai bagian dari setoran tersebut. Dana hasil korupsi itu diduga digunakan untuk pemberian THR kepada sejumlah anggota Forkopimda Tulungagung, termasuk Ketua DPRD Tulungagung.

Selain untuk THR, uang hasil korupsi disebut dipakai membiayai pembelian barang-barang bermerek, pengobatan, jamuan pejabat, hingga perjalanan dinas bupati.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor dinas, rumah dinas, dan rumah pribadi bupati. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp428 juta, empat pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pemerasan terhadap 16 OPD di Kabupaten Tulungagung.

KPK juga masih membuka kemungkinan menelusuri aliran dana pemberian THR kepada anggota Forkopimda Tulungagung.***

Reporter : Sholeh Sirri

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *