Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berinisial MUA (29), warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tulungagung setelah diduga melakukan pencurian di kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung. Pelaku diduga sengaja mengajak petugas jaga Satpol PP mengonsumsi minuman keras agar lengah sebelum menjalankan aksinya.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Wiranata Tamba, mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di kantor Disbudpar yang berada di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Kenayan, Tulungagung.
Menurutnya, pelaku awalnya mendatangi petugas jaga Satpol PP dan mengajak mereka pesta minuman keras. Saat para petugas mulai mabuk dan kehilangan kewaspadaan, pelaku mengambil kunci yang tersimpan di lokasi.
“Pelaku sudah memahami pola kerja pegawai lembur dan mengetahui tempat penyimpanan kunci. Setelah petugas mabuk, pelaku mulai menjalankan aksinya,” ujar Iptu Wiranata Tamba, Rabu (20/5/2026).
Baca juga : Peringati Harkitnas 2026, KAI Daop 7 Madiun Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Kediri
Setelah berhasil mendapatkan kunci, pelaku masuk ke dalam kantor Disbudpar dan mengambil sejumlah perangkat elektronik. Usai beraksi, pelaku mengembalikan kunci ke tempat semula sebelum meninggalkan lokasi bersama barang hasil curian.
Beberapa hari setelah kejadian, tepatnya Rabu (6/5/2026), pihak Disbudpar melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Tulungagung. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada MUA yang akhirnya ditangkap petugas pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 21.15 WIB di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti sebelum sempat dijual. Barang bukti tersebut antara lain satu unit komputer Axioo MyPC One Pro J5, printer Epson L3211, serta satu unit scanner merek Epson.
Baca juga : Cari Ikan Mabuk di Sungai Brantas, Warga Tulungagung Terpeleset dan Dilaporkan Hilang
Barang hasil curian itu diketahui sempat dititipkan di rumah teman pelaku di wilayah Kediri.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta,” pungkasnya.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin






