Mantan Direktur BPR Artha Praja Kota Blitar Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp255 Juta

Mantan Direktur BPR Artha Praja Kota Blitar Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp255 Juta
ED, mantan direktur BPR Artha Praja Kota Blitar ketika digiring menuju mobil tahanan. (aziz)

Blitar, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar membongkar dugaan praktik korupsi di tubuh BUMD milik Pemerintah Kota Blitar, BPR Artha Praja atau yang kini bernama BPR Kota Blitar.

Dalam kasus tersebut, Kejari Blitar menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur BPR Artha Praja berinisial ED dan seorang debitur berinisial DM, warga Blitar. Dugaan korupsi itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp255 juta.

bayar PBB Kota Kediri

“Setelah dinilai cukup alat bukti dan barang bukti, kami menetapkan dua tersangka, yaitu mantan pimpinan atau direktur BPR dan satu debitur. Keduanya langsung kami tahan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Blitar, Arifullah, Rabu (20/5/2026).

Arifullah menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut melalui proses panjang. Penyidik telah memeriksa sedikitnya 18 saksi yang terdiri dari internal BPR dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca juga : Semangat Boedi Oetomo Didorong Jadi Pemacu Kemajuan Bangsa di Peringatan Harkitnas Kabupaten Kediri

Kasus bermula pada tahun 2022 saat DM mengajukan kredit senilai Rp255 juta kepada BPR Artha Praja yang berlokasi di Jalan Mastrip, Kota Blitar. Kredit tersebut diajukan dengan alasan untuk modal kerja atau pembiayaan usaha.

Namun dalam prosesnya, ED selaku pimpinan BPR diduga melanggar prosedur dengan tetap menyetujui pencairan kredit meskipun debitur diketahui sudah masuk kategori Collectibility (Coll) 5 atau kredit macet yang seharusnya tidak layak menerima pinjaman baru.

“Salah satunya karena tidak teliti. Debitur sebenarnya sudah Coll 5 sehingga seharusnya tidak layak mendapatkan kredit. Tetapi oleh tersangka ED tetap dicairkan sebesar Rp255 juta,” jelasnya.

Setelah kredit dicairkan, DM ternyata tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar angsuran pokok maupun bunga pinjaman. Kredit tersebut akhirnya dinyatakan macet pada tahun 2023.

Baca juga : Mas Dhito Lepas Jamaah Haji Kabupaten Kediri Kloter 112, Pesan Jaga Kesehatan di Tanah Suci

Penyidik juga menemukan fakta bahwa dana pinjaman tidak digunakan untuk modal usaha sebagaimana pengajuan awal, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Uang pinjaman ternyata tidak digunakan untuk modal kerja, tetapi untuk kepentingan pribadi sehingga kredit menjadi macet,” tambah Arifullah.

Karena BPR Artha Praja merupakan BUMD milik Pemkot Blitar yang modalnya bersumber dari APBD, Kejari Blitar menilai kasus tersebut masuk kategori tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

“BPR ini milik Pemkot Blitar dan modalnya berasal dari APBD. Karena ada dugaan kerugian negara, maka kami melakukan penanganan hukum,” pungkasnya.***

Reporter : Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *