Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Proses hukum kasus kredit fiktif yang menyeret NAF, warga Ponorogo, memasuki babak baru. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, membenarkan langkah tersebut. Menurutnya, penyerahan tersangka NAF berikut dokumen barang bukti telah diterima JPU dan siap menuju meja hijau.
“Benar, kemarin dilakukan tahap II untuk tersangka NAF. Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan kepada JPU,” ujar Agung kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Baca juga : DP2KBP3A Kabupaten Kediri Berikan Pendampingan Psikologis untuk 30 Remaja Terduga Perusuh
Ia menambahkan, saat ini jaksa sedang menyempurnakan dakwaan sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan. NAF sendiri dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) dengan masa penahanan 20 hari ke depan.
“Berkas perkara NAF dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada 8 September lalu,” jelasnya.
Dalam perkara ini, NAF yang berprofesi sebagai pegawai swasta berperan membantu DSKW alias Lette—yang kini masih buron—dalam mengurus dokumen kependudukan calon korban. Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka lain, SPP, untuk digunakan sebagai syarat pencairan kredit di BRI Unit Pasar Ponorogo.
“Perannya adalah mengurus perubahan alamat atau domisili untuk kebutuhan pencairan kredit,” terang Agung.
Baca juga : Diduga Terlibat Korupsi Dam Kalibentak, Mantan Kadis PUPR Kabupaten Blitar Ditahan
Sementara itu, berkas perkara SPP yang juga diduga terlibat dalam praktik kredit fiktif tersebut masih menunggu pelimpahan. “Untuk tersangka SPP masih menunggu sidang pertama,” pungkasnya.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin





