Kejari Ponorogo Tetapkan Mantan Mantri BRI, DSKW alias Lette, sebagai DPO Kasus Kredit Fiktif

Kejari Ponorogo Tetapkan Mantan Mantri BRI, DSKW alias Lette, sebagai DPO Kasus Kredit Fiktif
Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi saat menunjukkan DPO tersangka DSKW alias Lette (Sony)

Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan DSKW alias Lette sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara kredit fiktif yang terjadi di BRI Cabang Ponorogo, Unit Pasar Pon.

Lette diketahui terlibat dalam sindikat bersama dua tersangka lain, yakni SPP dan NAF, yang sebelumnya telah diamankan. Mantan mantri BRI itu berperan sebagai penghubung atau pencari calon debitur fiktif. Setelah itu, proses manipulasi data domisili dilakukan oleh NAF, dan pencairan dana ditangani oleh SPP.

bayar PBB Kota Kediri

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa penetapan status DPO dilakukan karena tersangka tidak kooperatif dan telah mangkir dari tiga kali pemanggilan, baik sebagai saksi maupun tersangka.

“Mulai hari ini, kami tetapkan DSKW alias Lette sebagai DPO dalam kasus kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon. Kami juga merilis foto dan ciri-ciri tersangka,” ujar Agung kepada media, Selasa (22/7/2025).

Baca juga : Dispertabun Kediri Dampingi Petani Lakukan Gerdal untuk Cegah Hama Wereng

Agung menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk melayangkan permintaan bantuan penangkapan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), mengingat dugaan bahwa Lette melarikan diri ke luar wilayah Ponorogo.

“Kami akan bersurat ke Kejagung melalui Kejati Jatim untuk meminta bantuan pelacakan dan penangkapan,” tegasnya.

Meski telah menetapkan tiga tersangka, Kejari Ponorogo menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Sejumlah saksi, termasuk dari internal BRI dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo, turut dimintai keterangan guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.

Baca juga : DPRD Kabupaten Kediri Sambut Baik Kehadiran SRMA, Dorong Siswa Tingkatkan Daya Saing

“Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Lette agar segera melaporkan. Dan bagi siapapun yang terbukti menyembunyikan tersangka, dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” pungkas Agung.***

Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/SLOT4Dsitus toto