Dua Terdakwa Kasus Kredit Fiktif BRI Pasar Pon Ponorogo Divonis 3,5 dan 2 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus Kredit Fiktif BRI Pasar Pon Ponorogo Divonis 3,5 dan 2 Tahun Penjara
Terdakwa Saka Pradana Putra saat akan dibawa menuju rumah tahanan Ponorogo dari kantor Kejari Ponorogo (Sony)

Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa perkara kredit fiktif di unit BRI Unit Pasar Pon Ponorogo, masing-masing Saka Pradana Putra (SPP) dan Nasrul Agung Vilawati (NAV), dengan hukuman 3 tahun 6 bulan dan 2 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan, hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum berupa pengajuan kredit fiktif yang mengakibatkan kerugian negara.

Majelis menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pelanggaran Pasal 603 juncto Pasal 50 huruf c KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang merupakan penyesuaian dari ketentuan sebelumnya dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, menjelaskan bahwa vonis terhadap Saka Pradana Putra sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 3 tahun 6 bulan penjara. Sementara Nasrul Agung Vilawati dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan sebelumnya selama 3 tahun.

Baca juga : Bulog dan DKPP Kota Kediri Gelar GPM di Lima Kelurahan, Ini Komoditas yang Dijual

“Untuk terdakwa Saka, putusan sama dengan tuntutan. Sedangkan terdakwa Nasrul diputus 2 tahun, lebih rendah dari tuntutan 3 tahun,” ujar Ugra, Senin (23/2/2026).

Selain pidana badan, Saka juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp166 juta. Adapun Nasrul dikenai denda Rp10 juta.

“Apabila tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 1 tahun 6 bulan untuk Saka dan 10 hari untuk Nasrul,” jelasnya.

Terkait putusan tersebut, penasihat hukum Saka menyatakan akan mengajukan upaya banding. Sementara Nasrul menerima putusan majelis hakim. Di sisi lain, jaksa penuntut umum juga menyatakan akan mengajukan banding atas vonis terhadap Saka.

Baca juga : Berburu Takjil, Sore Hari di Kota Kediri Berubah Jadi Pasar Dadakan

“Kami akan mengajukan banding terhadap putusan terdakwa Saka. Untuk detailnya akan kami sampaikan kemudian,” pungkas Ugra.***

Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/SLOT4DSLOT4D