Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Kepala Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Toni Ahmadi resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo pada Kamis (12/3/2026) malam. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di lahan aset desa yang terjadi pada 2015.
Penahanan dilakukan setelah penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan tersangka. Aktivitas pengerukan tanah dan pasir di sebuah bukit milik desa tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 400 juta.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Toni Ahmadi sempat melontarkan protes dan mempertanyakan mengapa kasus tambang yang terjadi pada 2015 baru diproses sekarang.
“Wong tambang tahun 2015 kok baru diusut sekarang. Saya korban bupati,” ucap Toni dengan nada lantang.
Baca juga : Berawal dari Live TikTok, Polisi Amankan Ratusan Petasan di Wates Kediri
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zhulmar Adhy Surya, menjelaskan bahwa proses penyidikan perkara tersebut telah berjalan sejak 2025. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di lahan sumber daya alam milik desa.
“Tersangka diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di lahan aset desa. Tanah dan pasir yang diambil kemudian diperjualbelikan,” jelasnya.
Selain menimbulkan kerugian keuangan negara, kegiatan tersebut juga berdampak pada kerusakan lingkungan. Bukit yang sebelumnya merupakan kawasan ekosistem alami sekaligus daerah resapan air hujan kini berubah menjadi area tambang.
Menurut Zhulmar, kondisi tersebut berpotensi membahayakan lingkungan sekitar. Sungai yang berada di dekat lokasi tambang dilaporkan mengalami erosi yang dapat mengancam keberlangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.
Baca juga : Perusahaan di Ponorogo Wajib Bayar THR H-7 Lebaran, Telat Kena Denda 5 Persen
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo untuk masa penahanan awal selama 20 hari,” tegasnya.
Zhulmar juga menegaskan bahwa perkara tersebut tidak berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa. Pihaknya akan mendalami lebih lanjut pernyataan tersangka yang mengaku sebagai korban bupati.
“Pernyataan tersebut tentu akan kami dalami. Kami juga baru mengetahui hal itu dari tersangka,” pungkasnya.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





