Dua Warga Singosari Ditangkap, Polres Malang Sita Sabu Seberat 85 Gram

Dua Warga Singosari Ditangkap, Polres Malang Sita Sabu Seberat 85 Gram
BB yang diamankan petugas (Arief)

Malang, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AP (37) dan AZM (29) beserta barang bukti sabu seberat sekitar 85 gram.

Kedua tersangka ditangkap di sebuah bengkel jok motor yang berada di Desa Pagentan, Kecamatan Singosari, pada Sabtu (18/7/2026), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap salah satu orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua orang tersangka di sebuah bengkel jok motor beserta sejumlah barang bukti,” ujar Budiono, Rabu (22/7/2026).

Baca juga :Β Mortir Ditemukan di Gudang Rongsokan Malang, Polisi dan Tim Gegana Lakukan Evakuasi

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu berukuran besar dengan berat kotor sekitar 85 gram yang dikuasai tersangka AP. Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu, plastik klip, serta satu unit telepon seluler.

Sementara dari tangan tersangka AZM, polisi mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Menurut Budiono, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AP mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial S alias A melalui sistem ranjau, yakni metode penyerahan barang tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

“Untuk asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan lain masih kami dalami. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok atau sumber barang tersebut,” jelasnya.

Polisi kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pemasok lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Baca juga :Β Tekan Kebocoran Retribusi, Pemkab Kediri Perluas Digitalisasi Pasar Rakyat di Lima Pasar Tradisional

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan terus mendalami dari mana barang tersebut diperoleh dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok maupun pihak lain yang terlibat,” tegas Budiono.

Saat ini AP dan AZM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Malang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi, menghadirkan saksi ahli, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan.

Polres Malang mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Polres Malang terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” pungkas Budiono.***

Reporter: Arief Juli Prabowo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *