Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung segera memeriksa anggota Satpol PP yang diduga pesta minuman keras saat bertugas berjaga malam hingga menyebabkan Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung kemalingan.
Kabid Pembinaan, Evaluasi Kinerja dan Kesejahteraan Aparatur BKPSDM Tulungagung, Leope Pinnega Handika mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan kelalaian anggota Satpol PP tersebut.

Menurutnya, saat ini BKPSDM masih menangani satu anggota Satpol PP berinisial ED yang diduga mengonsumsi minuman keras saat berjaga di kompleks perkantoran eks Belga.
“Untuk sementara masih satu anggota Satpol PP Tulungagung berinisial ED yang kami tangani karena diduga melakukan pesta miras saat bertugas hingga berujung aksi pencurian di kantor Disbudpar,” ujar Leope Pinnega Handika, Rabu (20/5/2026).
Baca juga : Semangat Boedi Oetomo Didorong Jadi Pemacu Kemajuan Bangsa di Peringatan Harkitnas Kabupaten Kediri
Akibat kelalaian tersebut, aset milik Disbudpar Tulungagung dilaporkan hilang dicuri, meski pelaku pencurian telah berhasil diamankan pihak kepolisian.
Leope menjelaskan, apabila dalam pemeriksaan nanti terbukti melakukan pelanggaran, anggota Satpol PP tersebut dapat dijatuhi sanksi disiplin mulai tingkat sedang hingga berat.
Sanksi yang dimaksud bisa berupa penurunan pangkat, pencopotan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Pemberian sanksi nantinya menyesuaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan,” jelasnya.
BKPSDM juga membuka kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap anggota Satpol PP lain apabila ditemukan keterlibatan dalam pesta minuman keras tersebut.
“Saat ini masih satu orang yang kami tangani, namun tidak menutup kemungkinan berkembang dalam proses pemeriksaan,” tambahnya.
Leope menegaskan, status ED merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat, paling lambat awal Juni 2026.
“Kami upayakan pemeriksaan dilakukan pekan ini atau pekan depan, paling lambat awal Juni,” pungkasnya.
Baca juga : Mas Dhito Lepas Jamaah Haji Kabupaten Kediri Kloter 112, Pesan Jaga Kesehatan di Tanah Suci
Sebelumnya, aksi pencurian terjadi di Kantor Disbudpar Tulungagung pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku berinisial MUA (29), warga Kecamatan Ngantru, Tulungagung, diduga memanfaatkan kondisi petugas Satpol PP yang mabuk saat berjaga.
Pelaku disebut mengajak anggota Satpol PP pesta minuman keras hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku mengambil kunci dan masuk ke dalam kantor Disbudpar untuk mencuri sejumlah barang elektronik.
Barang yang dicuri di antaranya satu unit komputer, satu unit printer dan satu unit mesin scanner milik Disbudpar Tulungagung.***
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





