Pura-pura Belanja, Pemuda Asal Tulungagung Gasak 3 HP di Toko Kepanjen

Pura-pura Belanja, Pemuda Asal Tulungagung Gasak 3 HP di Toko Kepanjen
Pura-pura Belanja, Pemuda Asal Tulungagung Gasak 3 HP di Toko Kepanjen (Arief)

Batu, LINGKARWILIS.COM – Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian tiga unit handphone di sebuah toko pakaian di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial RM (18), warga asal Tulungagung, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi.

Kasus pencurian tersebut terjadi di salah satu toko pakaian di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta karena kehilangan tiga unit ponsel.

bayar PBB Kota Kediri

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi pembeli di toko korban.

“Pelaku datang ke toko dengan modus berpura-pura melihat dan membeli barang dagangan. Saat korban lengah, pelaku mengambil tiga unit handphone yang berada di meja kasir,” ujar AKP Bambang Subinajar, Selasa (19/5/2026).

Baca juga : Tenun Ikat Kota Kediri Siap Tembus Pasar Modern Lewat Diversifikasi Produk Fashion

Peristiwa tersebut diketahui setelah korban kembali ke area kasir usai mencuci wadah makanan di wastafel depan toko dan mendapati tiga ponselnya telah hilang.

“Korban kemudian mencoba menghubungi nomor handphone tersebut, namun sudah dalam kondisi tidak aktif. Selanjutnya kejadian dilaporkan ke Polsek Kepanjen,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui.

“Petugas bergerak cepat setelah mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV dan informasi para saksi. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Kepanjen berikut sejumlah barang bukti,” terangnya.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sisa uang hasil penjualan handphone curian, dosbook ponsel, hingga telepon genggam yang digunakan pelaku.

Baca juga : Arus Ladu Diprediksi Masuk Kediri Pukul 18.00 WIB, BPBD Kota Kediri Siaga di Taman Brantas

“Dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian handphone hasil curian diduga sudah dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kepanjen guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di lokasi lain.***

Reporter : Arief Juli Prabowo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://soleco-energy.com/ https://zonawin777top.com/ https://dwpcabdinkabmlg.com/bidang-sosial-budaya-eval/ https://lingkarwilis.com/mail/ https://onlymyenglish.com/about-us/ https://www.ramanhospital.in/about.html https://umbi.edu/visit/ https://dkpbuteng.com/ https://rsiaadina.com/ https://inl.co.id/about-us/ situs toto