Paripurna DPRD Tulungagung Bahas LKPj 2025 dan Revisi Propemperda 2026

Paripurna DPRD Tulungagung Bahas LKPj 2025 dan Revisi Propemperda 2026
Rapat Paripurna yang digelar di DPRD Tulungagung dengan pembahasan penyambaian LKPj 2025 dan Perubahan Propemperda 2026 (isal)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar rapat paripurna dengan agenda strategis pada Jumat (27/3/2026). Sidang tersebut memfokuskan pada dua hal utama, yakni perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, menjelaskan bahwa revisi Propemperda 2026 merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Saat ini, sebanyak 38 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tengah dalam proses penyesuaian agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.

Menurutnya, koordinasi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama tim asistensi terus diintensifkan guna mempercepat penyelesaian seluruh rancangan regulasi tersebut. Target penyelesaian juga telah dibagi dalam tiga masa sidang sepanjang tahun 2026.

Baca juga : Jelang Paskah, Polres Kediri Kota Lakukan Sterilisasi Ketat di Sejumlah Gereja

“Hasil asistensi menunjukkan ada 38 Ranperda yang telah difasilitasi, namun masih memerlukan proses sinkronisasi lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Ia merinci, sebanyak 17 Ranperda ditargetkan rampung pada periode Januari hingga April, kemudian 16 Ranperda pada masa sidang berikutnya, serta sisanya diselesaikan pada akhir tahun. Beberapa regulasi yang masuk dalam perubahan di antaranya terkait pelaksanaan APBD, pengendalian peredaran minuman keras, hingga perizinan penebangan pohon.

Marsono menegaskan seluruh Ranperda yang mengalami penyesuaian tersebut ditargetkan tuntas dalam tahun ini.

Di sisi lain, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menyampaikan nota LKPj Tahun 2025 sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa penyampaian laporan tersebut merupakan amanat konstitusi yang harus dipenuhi paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam paparannya, Gatut mengungkapkan capaian pertumbuhan ekonomi Tulungagung sebesar 5,75 persen, yang untuk pertama kalinya dalam 12 tahun terakhir melampaui angka pertumbuhan Provinsi Jawa Timur sebesar 5,33 persen.

Baca juga : FKP Adminduk Kediri Jadi Ajang Evaluasi Layanan, Dispendukcapil Tegaskan Gratis, Mudah, dan Sesuai Aturan

“Ini menjadi momentum bagi kami untuk menyampaikan hasil kerja pemerintah daerah sepanjang 2025. Pertumbuhan ekonomi kita berhasil melampaui capaian provinsi,” ungkapnya.

Selain itu, kinerja keuangan daerah juga menunjukkan hasil positif. Realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai 105,98 persen atau sekitar Rp3,04 triliun. Bahkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) melampaui target hingga 114,33 persen.

Tak hanya dari sisi ekonomi dan keuangan, Tulungagung juga meraih sejumlah prestasi, di antaranya peringkat ketujuh nasional dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD), predikat Kabupaten Sangat Inovatif, serta penghargaan Top Digital Award. Pemerintah daerah juga menggulirkan kebijakan sosial seperti stimulus BPHTB bagi masyarakat kurang mampu serta kemudahan dalam layanan pajak daerah.

“Capaian ini mencerminkan kemampuan daerah dalam mengoptimalkan potensi lokal secara berkelanjutan,” pungkasnya.***

Reporter : Sholeh Sirri

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *