Kediri, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak tiga narapidana teroris dari rumah tahanan Cikeas Bogor dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri dengan pengawalan ketat dari Densus 88.
Ketiga narapidana teroris yang dipindahkan ke Lapas Kelas 2A Kediri adalah AS, berasal dari Gresik, yang divonis 3 tahun penjara; HS, berasal dari Malang, yang divonis 5 tahun penjara; dan W, berasal dari Makassar, yang dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan.
Hanafi, Kepala Lapas Kelas 2A Kediri, menyatakan bahwa pemindahan ketiga narapidana teroris ini merupakan bagian dari program yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Lagi, Warga Desa Semen Kecamatan Semen Kabupaten Kediri Bergejolak, Kembali Pertanyakan Progam PTSL
“mereka akan menjalani penilaian (asesmen) sebelum ditempatkan di ruang isolasi khusus,” kataya, Rabu (06/12/2023)
Selain itu, tindakan khusus akan diberikan kepada mereka agar tidak mempengaruhi narapidana lain.
“tugas pembinaan narapidana teroris tidak mudah karena mereka memiliki karakter, latar belakang, pola pikir, dan tipologi yang berbeda,” lanjutnya.
Hanafi juga menyoroti risiko yang dihadapi petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan program pembinaan narapidana teroris.
Oleh karena itu, pelatihan akan diberikan kepada petugas Lapas Kediri untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam menangani narapidana teroris dan meminimalkan potensi risiko yang mungkin timbul.
“Dalam pelaksanaan program pembinaan narapidana teroris di Lapas Kelas 2A Kediri kami koordinasi dengan instansi terkait untuk membantu narapidana teroris melepaskan diri dari paham radikal dan mengembangkan pemahaman komprehensif agar dapat menerima pandangan yang berbeda,” jelasnya.***
Reporter : Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin