Daerah  

Oknum Kades di Tulungagung Diduga Langgar Netralitas Pemilu 2024, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Oknum Kades di Tulungagung Diduga Langgar Netralitas Pemilu 2024, Ini yang Dilakukan Bawaslu
Komisioner Bawaslu Tulungagung, Muh Syafiq saat memberikan pernyataan soal dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum kades (isal)
Kediri, LINGKARWILIS.COM – Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung diduga melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024.
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup tindakan yang diyakini menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (Paslon).

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung, Muh Syafiq, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas Pemilu 2024 yang dilakukan oleh oknum Kades di Tulungagung.

“Kami masih berkoordinasi dengan jajaran Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tulungagung guna menyikapi laporan ini,” ujarnya.

Kata Muh Syafiq, penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan minggu ini oknum Kades tersebut juga akan diperiksa.

Dugaan pelanggaran tersebut terungkap setelah Bawaslu menerima laporan mengenai video yang memperlihatkan oknum Kades di Tulungagung mengenakan pakaian salah satu Paslon serta menyuarakan yel-yel kemenangan Paslon tersebut ketika sedang ngopi di sebuah warung kopi (warkop).

“Proses penyelidikan akan dilakukan selama 14 hari untuk membuat kesimpulan,” lanjutnya.
Baca juga : Meski Sudah Wafat, Nur Wakid, Caleg DPRD Kabupaten Kediri Akan Tetap Ikut Pemilu, Tetap Boleh Dicoblos, Begini Penjelasannya  

Jika terbukti melanggar, oknum Kades tersebut akan dikenai sanksi administratif, yang kemudian akan direkomendasikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) atau Pejabat Juru Bicara Bupati. Sementara itu, jika ditemukan pelanggaran pidana, proses hukum akan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Sanksi pidana maksimal untuk pelanggaran tersebut adalah satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 juta.

Bawaslu Tulungagung menegaskan bahwa kasus ini merupakan salah satu dari sedikit kasus dugaan pelanggaran netralitas pemilu yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tulungagung selama masa Pemilu 2024.

“Selama masa Pemilu 2024 ini, adanya kasus dugaan pelanggaran netralitas pemilu yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di Tulungagung masig satu kasus ini,” pungkasnya.***

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *