Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Satlantas Polres Ponorogo saat ini tengah menggelar Operasi Zebra Semeru 2024. Operasi yang dimulai sejak pertengahan Oktober ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedukasi masyarakat mengenai keselamatan berkendara.
Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Bayu Pratama Sudirno, menyatakan bahwa operasi ini mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif dengan tujuan mengurangi angka pelanggaran lalu lintas.
“Operasi Zebra Semeru 2024 bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” kata Bayu, Jumat (18/10/2024).
Selain penegakan hukum, Satlantas Polres Ponorogo juga melakukan sosialisasi mengenai rambu lalu lintas dan tata cara berkendara yang aman. Masyarakat diimbau untuk melengkapi dokumen berkendara dan mematuhi peraturan di jalan raya.
“Kami menggunakan pendekatan humanis kepada masyarakat agar pesan kami lebih mudah diterima,” tambahnya.
Baca juga : Bawaslu Kota Kediri Terima Lima Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye
Uniknya, dalam Operasi Zebra Semeru tahun ini, Satlantas Polres Ponorogo memberikan penghargaan bagi pengendara yang tertib berlalu lintas. AKP Bayu menjelaskan bahwa penghargaan ini bertujuan memotivasi masyarakat agar semakin patuh terhadap aturan lalu lintas.
“Penghargaan ini kami harapkan bisa menjadi dorongan bagi pengendara lain untuk lebih disiplin,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, menekankan bahwa pihaknya terus berinovasi dalam mensosialisasikan Operasi Zebra Semeru, termasuk melalui edukasi di sekolah-sekolah. “Kami menyasar kalangan pelajar karena mereka adalah generasi penerus yang harus dibekali dengan pemahaman tentang keselamatan berkendara sejak dini,” ujarnya.
Baca juga : Bawaslu Kota Kediri Terima Lima Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye
Operasi Zebra Semeru 2024 akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari 14 hingga 27 Oktober. Ada 10 sasaran prioritas, antara lain pengendara di bawah umur atau tanpa SIM, kendaraan melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm SNI, dan pengemudi yang tidak memakai safety belt.
Sasaran lainnya termasuk penggunaan ponsel saat berkendara, knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong), pengendara di bawah pengaruh alkohol, pengendara melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, serta menerobos lampu lalu lintas.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin