Operasi Zebra Semeru di Blitar Berakhir, Tercatat Ada 16 Kecelakaan dengan 1 Korban Meninggal Dunia

Operasi Zebra Semeru  di Blitar Berakhir, Tercatat Ada 16 Kecelakaan
Anggota Satlantas Polres Blitar Kota ketika menggelar operasi di sejumlah titik. (Aziz)

Blitar, LINGKARWILIS.COM – Operasi Zebra Semeru 2024 telah berakhir dengan hasil ribuan pelanggaran lalu lintas yang ditindak oleh kepolisian. Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Andang Wastiyono, menyampaikan bahwa operasi yang berlangsung dari 14 hingga 27 Oktober tersebut menjaring ribuan pelanggar, baik melalui tilang maupun teguran.

“Iya, operasi sudah berakhir, dan kami menindak sejumlah pengendara yang melanggar. Selain menilang, kami juga memberikan teguran,” ujar Andang, Selasa (29/10).

Dalam dua minggu operasi, tercatat terjadi 16 kecelakaan, dengan 1 korban meninggal dunia, 23 orang mengalami luka ringan, dan 2 orang luka berat, serta kerugian materiil mencapai Rp16,2 juta.

Baca juga :  Tatib dan Komposisi AKD Dipertanyakan Keabsahannya, DPRD Kota Kediri Tetap Lanjutkan Kegiatan Tanpa PAN dan Partai NasDem Selaku Fraksi Pemenang

“Sebagian besar kecelakaan melibatkan kendaraan roda dua, oleh karena itu kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati di jalan raya,” tambahnya.

Selama operasi, polisi melakukan 2.207 tilang manual dan 1.907 teguran. Tilang manual difokuskan pada minggu kedua operasi, sementara teguran lebih banyak diberikan pada minggu pertama.

Beragam pelanggaran lalu lintas ditemukan, antara lain 392 pengendara tidak memakai helm standar, 78 pelanggaran melawan arus, 99 pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, serta 706 pelanggaran pengendara di bawah umur. Selain itu, terdapat 162 pelanggaran boncengan lebih dari satu orang, 521 pelanggaran rambu lalu lintas, dan 186 pelanggaran sabuk pengaman.

Baca juga : KPU Kota Kediri Ajak Pelajar Nobar Film “Tepatilah Janji” untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula

Operasi ini menargetkan berbagai jenis pelanggaran, termasuk pengendara sepeda motor yang berboncengan tiga, melawan arus, berkendara tanpa helm, serta komponen kendaraan yang tidak sesuai standar.

Bagi pengendara mobil, operasi menyasar pelanggaran seperti tidak mengenakan sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, serta penggunaan ponsel saat berkendara.***

Reporter : Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *