Kediri, LINGKARWILIS.COM – Pasca insiden keracunan massal akibat konsumsi makanan dan minuman kadaluarsa di acara pengajian di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, polisi terus melakukan penyidikan terkait sumber barang-barang kadaluarsa tersebut.
Tersangka, Anik Fatul Fauziah (44), pemilik Toko Tiga Putra, diduga telah mengganti label kadaluarsa pada produk yang ia bagikan secara gratis di acara pengajian.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi makanan serta minuman. Ia menekankan pentingnya memeriksa tanggal kadaluarsa pada kemasan.
Baca juga : Trenggalek Buka Rekrutmen Formasi P3K, Jumlahnya 2 Ribu Lebih Sesuai Jumlah Tenaga Honorer, Ini Ketentuannya
“Jika tanggal kadaluarsa digosok dan terhapus, itu tanda ada manipulasi. Tanggal asli tidak akan terhapus meski digosok,” ujar Bimo pada Minggu (13/10/2024).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi produk meski tanggal kadaluarsa masih berlaku jika kondisinya sudah tidak layak, seperti basi. Hal ini untuk menghindari risiko keracunan. Menurutnya, produk dari tersangka telah diedarkan di wilayah Kabupaten Kediri.
“Bisa segera melaporkan kepada kami. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Baca juga : Al Ma’ruf Babycare, Daycare Pertama di Kediri Berbasis Edukasi Keagamaan
Tersangka Anik telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. Ia mengaku menyesal setelah dengan sengaja membagikan makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa. Dalam penyelidikan, Anik terbukti melakukan tindakan tersebut demi meraup keuntungan lebih besar dari usahanya.
“Motifnya jelas, keuntungan lebih. Tersangka mengaku menyesal karena sadar telah sengaja membagikan jajanan kadaluarsa,” tambah Kapolres Kediri.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto