Kediri, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri memastikan bahwa pelaksanaan program korporasi sapi oleh 5 kelompok tani di Kecamatan Ngadiluwih ada indikasi tindakan korupsi.
Besaran kerugian negara dari tindakan korupsi itu secara internal sudah dihitung oleh kejaksaan dan sudah disampaikan dalam pra ekspose di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Bayu Aulia Rahman, Kasubsi B Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menegaskan bahwa kerugian negara dari pelaksanaan program korporasi sapi juga akan dihitung oleh BPKP dan hasilnya itulah yang hingga sekarang ditunggu untuk naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca juga : Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Tewasnya Santri Ponpes di Mojo, Kediri, Ditunda, Keluarga Kecewa
“Kalaupun beda perhitungan BPKP dan perhitungan kami itu biasanya beda di nilainya. Yang pasti BPKP tidak akan mengeluarkan hasil bahwa tidak ada kerugian negara, tapi hasilnya hanya perbedaan nilai saja” ujarnya kemarin.
Meski tim kejaksaan sudah menghitung sendiri jumlah kerugian negara namun Bayu menolak menyebutkan berapa nilainya. Sebab yang jadi patokan untuk melaju ke tahap berikutnya adalah kerugian negara yang dihitung oleh akuntan ahli dari BPKP.
“Kami tetap menunggu BPKP, ini hanya soal waktu, karena BPKP Jatim bukan hanya menangani perkara di Kediri saja,” lanjutnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menemukan tiga bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan program korporasi sapi di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Tiga penyimpangan tersebut diantaranya adalah pelaksanaan program yang tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pertanian. Kemudian adanya laporan fiktif pengelolaan program dan yang ketiga adalah penjualan sapi yang tidak disertai bukti atau kwitansi.
Tiga bentuk penyimpangan itu diketahui dari hasil pengumpulan data dan keterangan di lapangan termasuk informasi yang didapat dari keterangan saksi-saksi.
Tiga penyimpangan dalam pelaksanaan program korporasi sapi di Kecamatan Ngadiluwih sudah disampaikan tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri saat melakukan pra ekspose di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, termasuk nilai kerugian negara hasil penghitungan internal kejaksaan.***
Editor : Hadiyin