Kediri, LINGKARWILIS.COM – Satpol PP Kabupaten Kediri bersama petugas gabungan dari TNI, Polri, Sub Denpom dan Dishub Kabupaten Kediri mengagendakan razia tempat hiburan setiap hari, non stop selama satu bulan selama Ramadan.
Tempat hiburan yang dimaksud diantaranya panti pijat, rumah karaoke dan wisma lokalisasi. Jika mereka membandel petugas gabungan tak segan menutup tempat hiburan tersebut dan mencabut ijinnya.
Baca Juga: Satpol PP Amankan ODGJ di Depan Kantor Pos Gurah, Ganggu Kenyamanan Warga
Khaleb Untung Satrio Witjaksono, Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri mewanti-wanti pada pengelola tempat hiburan untuk mentaati aturan yang ada. Mereka sudah diberi sosialisasi dan diberikan surat edaran satu minggu sebelum hari puasa tiba.
“Kami harapkan pengelola tempat hiburan kooperatif dalam hal ini. Karena bulan puasa banyak orang berpuasa dan harus menghormati orang yang melakukan ibadah puasa,” jelasnya, Senin (11/3/2024)
Khaleb menambahkan, penutupan tempat hiburan dimulai satu hari sebelum puasa hingga lima hari setelah lebaran. Untuk memastikan tempat hiburan tutup, petugas gabungan akan razia tempat hiburan setiap hari.
“non stop satu bulan, dan sudah kami agendakan sesuai pemetaan yang dilakukan sebelumnya,” imbuh Khaleb.
“Kita gelar razia gabungan ini mengacu pada aturan yang sudah ada dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Tim juga memantau wilayah yang rawan peredaran minuman keras. Bulan puasa waktunya untuk menambah pahala dengan aktivitas ibadah,” sambungnya.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin