LINGKARWILIS.COM – Pasangan suami istri (pasutri) asal Jalan Tambak Sari Gang Mushola No. 30A RT. 3 RW. 2, Tambakrejo, Waru, Kabupaten Sidoarjo yaitu Arum Septiana (32) dan Andrik Iswahyudi (45) mengaku telah melakukan aksi perdagangan bayi sejak Oktober hingga Desember 2024. Selama periode tersebut, mereka telah menjual lima bayi.
Waka Polres Batu, Kompol Danang Yudanto, mewakili Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata mengungkapkan bahwa pasangan ini terlibat dalam praktik ilegal untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Pasangan ini nekat menjual bayi karena desakan ekonomi. Dari setiap transaksi, mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp 3 juta,” jelas Kompol Danang pada Jumat (3/1).
Polres Batu Bocorkan Kasus Perdagangan Bayi dengan Harga Rp 19 Juta
Modus operandi mereka melibatkan pembelian bayi langsung dari ibu kandung seharga Rp 8 juta. Bayi tersebut kemudian dijual kepada makelar dengan harga Rp 15 juta, sebelum akhirnya dijual di Kota Batu dengan harga mencapai Rp 19,5 juta.
“Keuntungan mereka berasal dari selisih harga ini. Hingga kini, mereka telah lima kali melakukan praktik serupa. Untuk bayi perempuan dihargai Rp 18 juta, sedangkan bayi laki-laki mencapai Rp 19 juta,” tutupnya.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya