Daerah  

Pelaku Begal Payudara di Tulungagung Akhirnya Ditangkap, 25 Kali Lakukan Aksi Serupa

Pelaku Begal Payudara di Tulungagung Akhirnya Ditangkap, 25 Kali Lakukan Aksi Serupa
Pelaku begal Payudara di Tulungagug (Isal/Memo)

LINGKARWILIS.COM – Tersangka berinisial AR (25), yang berasal dari Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, akan menjalani pemeriksaan terkait serangkaian kasus begal payudara yang telah dilakukannya sebanyak 25 kali sejak tahun 2023. Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengusut kasus pelecehan seksual ini yang dilakukan oleh AR.

“Berdasarkan keterangan awal dari tersangka, dia telah melakukan begal payudara sebanyak 25 kali. Namun, secara rinci, tersangka hanya bisa mengingat sepuluh kejadian terkait kapan dan di mana aksi begal payudara dilakukannya,” ujar AKBP Muhammad Taat pada konferensi pers, Jumat (26/7/2024).

Dari pengakuan AR, sepuluh aksi begal payudara diingatnya terjadi mulai Maret 2023 di dalam kolam renang Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Kasus begal payudara termasuk pada November 2023 di gang masuk Kelurahan Kampungdalem, Februari 2024 di simpang empat Mangunsari, Kedungwaru, serta di simpang empat Gragalan, Sumbergempol pada Februari 2024 pukul 21.30 WIB.

Masih Berkeliaran! Polisi Terus Memperdalam Identitas Begal Payudara di Tulungagung 

Lanjur pada April 2024, kejadian terjadi di Jalan Antasari dekat Stasiun Tulungagung, simpang empat Almuslimun, Desa Plosokandang, Kelurahan Kepatihan, dan yang terakhir di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tamanan pada Juli 2024, dengan masing-masing korban yang menjadi sasaran AR seorang dan berada sendirian.

“Kami masih akan mendalami lebih lanjut untuk mengetahui apakah tersangka memiliki kelainan kejiwaan atau kelainan seksual mengingat banyaknya korban dalam aksinya,” tambahnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP yang mengatur tentang tindakan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan, yang dapat merugikan kehormatan dan kesusilaan seseorang.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri

Editor; Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *