Pelanggaran Netralitas Pilkada, Kades Tanggulturus Hanya Dijatuhi Sanksi UU Desa

Pelanggaran Netralitas Pilkada, Kades Tanggulturus Hanya Dijatuhi Sanksi UU Desa
Gagal-Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin saat memberikan pernyataan soal hasil putusan perkara dugaan pelanggaran netralitas oleh Kades Tanggulturus Kecamatan Besuki Tulungagung (isal/Lingkar)

LINGKARWILIS.COM – Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Tulungagung, Wahyunita Ningsih akhirnya dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024. Namun, karena kurangnya bukti yang cukup, ia tidak dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Pilkada dan hanya dianggap melanggar Undang-Undang Desa.

Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin, menyampaikan bahwa penyelidikan kasus dugaan pelanggaran netralitas Kades Tanggulturus telah selesai dilakukan. Sebelumnya, Kades tersebut kedapatan hadir dalam kampanye pasangan calon nomor urut 01 di Gor Lembupeteng.

Dalam rapat pleno yang diadakan Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan melibatkan kepolisian dan kejaksaan, diputuskan bahwa Kades Tanggulturus hanya melanggar Undang-Undang Desa. Penyebabnya adalah tidak ditemukannya bukti tambahan yang cukup untuk mendukung tuduhan pelanggaran pidana.

Kemenangan Nurochman-Heli di Pilkada Kota Batu Dirayakan dengan Penuh Sukacita

“Hasil penyelidikan kemarin, kami gagal mendapatkan alat bukti tambahan terkait pelanggaran pidananya, sehingga diputuskan lah jika kades ini hanya melanggar UU Desa,” kata Nurul Muhtadin, Minggu (1/12/2024).

Nurul Muhtadin menjelaskan Bawaslu memberikan waktu tiga hari ditambah dua hari tambahan untuk meminta klarifikasi dari Kades dan beberapa saksi lainnya, termasuk suami Kades, orang yang mengambil foto dan yang memberikan kaos kepada Kades.

Namun, meski beberapa kali dipanggil, mereka tidak hadir sehingga Bawaslu kesulitan dalam mengumpulkan bukti tambahan terkait pelanggaran pidana.

Meskipun demikian, Kades Tanggulturus mengakui ia hadir dalam kampanye tersebut. Berdasarkan pengakuan itu, Bawaslu menyimpulkan bahwa bukti pelanggaran pidana Pilkada tidak cukup.

7 Ide Resep Masakan Simple untuk Anak kos, Hemat Banget Gak Bikin Kantong Kosong!

Oleh karena itu, perkara ini tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana Pilkada dan Kades Tanggulturus hanya dianggap melanggar Undang-Undang Desa. Untuk pemberian sanksi, Bawaslu menyerahkannya kepada Pj Bupati Tulungagung yang memiliki kewenangan untuk menentukan sanksi.

Wahyunita Ningsih melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 J yang melarang kepala desa untuk ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *