Pelantikan Bupati Ponorogo Berpotensi Mundur hingga Maret 2025, KPU Tunggu Putusan MK

Pelantikan Bupati Ponorogo Berpotensi Mundur hingga Maret 2025, KPU Tunggu Putusan MK
Ketua KPU Kabupaten Ponorogo Gaguk Ika Prayitna (Sony)

Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Ponorogo 2024 yang semula dijadwalkan pada Februari 2025 berpotensi mundur hingga Maret.

Hal ini disebabkan adanya sengketa hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo.

Ketua KPU Ponorogo, Gaguk Ika Prayitna, mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah secara prosedural bergantung pada penetapan hasil dari KPU pusat, yang akan dikeluarkan setelah menerima keputusan dari MK.

Baca juga : Penataan PKL di Jalan Doho Kediri Dimulai 6 Januari 2025, Pemkot Pasang Water Barrier dan Sosialisasikan Perwali No. 37/2015

“Saat ini, Ponorogo sedang menghadapi gugatan di MK. Hari ini kami masih menunggu keputusan apakah gugatan tersebut diterima atau ditolak,” ujar Gaguk, Jumat (3/1/2025).

Menurut Gaguk, terdapat dua kemungkinan terkait hasil sengketa ini:

  1. Gugatan Ditolak MK
    Jika MK menolak gugatan, maka KPU RI akan menyampaikan bahwa Kabupaten Ponorogo bebas dari sengketa. Selanjutnya, informasi tersebut diteruskan ke KPU daerah untuk segera menetapkan hasil Pilkada dan melaksanakan pelantikan sesuai jadwal.
  2. Gugatan Diterima MK
    Sebaliknya, jika gugatan diterima dan masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), maka proses pelantikan akan bergantung pada putusan MK. Proses ini mencakup penyelesaian perkara dan sidang lanjutan yang bisa memakan waktu hingga beberapa minggu.

“Kami masih menunggu hasil sidang MK hari ini. Apakah gugatan 01 diterima atau ditolak, itu yang menentukan langkah berikutnya,” tegas Gaguk.

Baca juga : Permintaan Laundry di Kota Kediri Melonjak di Musim Hujan, Pengguna Jasa di Husna Laundry Meningkat 20 Persen Pascatahun Baru

Saat ditanya mengenai materi gugatan, Gaguk menegaskan bahwa hal tersebut bersifat rahasia dan akan diungkap secara resmi dalam sidang di MK.

“Materi gugatan merupakan pokok perkara yang hanya bisa dibacakan dalam sidang. Jadi, kami belum bisa memberikan detail lebih lanjut,” jelasnya.

KPU Ponorogo menyatakan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan memastikan tahapan selanjutnya berjalan sesuai peraturan.

“Kami akan menindaklanjuti keputusan MK secepatnya setelah putusan dikeluarkan. Intinya, KPU berkomitmen menjalankan proses Pilkada dengan transparansi dan integritas,” tutup Gaguk.***

Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *