Pembacok Calon Pengantin Serahkan Diri ke Polres Nganjuk, Ini Motifnya

Pembacok Calon Pengantin Serahkan Diri ke Polres Nganjuk, Ternyata ini Motifnya
Pelaku pembunuhan calon pengantin asal Tuban saat digiring menuju tempat konferensi pers di Polres Nganjuk. (muji)

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – ST (44), warga Dusun Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, yang menjadi pelaku pembacokan terhadap SU (55), warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, menyerahkan diri ke Polres Nganjuk. Peristiwa tragis tersebut terjadi saat korban hendak mempersiapkan prosesi ijab kabul di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers menyampaikan bahwa ST menyerahkan diri setelah pihak kepolisian melakukan pendekatan persuasif kepada keluarganya.

“Pendekatan intensif yang kami lakukan kepada keluarga tersangka berhasil membuatnya menyerahkan diri pada hari berikutnya,” jelas AKBP Siswantoro, Selasa (22/10/2024).

Kejadian ini terjadi pada 19 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Korban, SU, bersama temannya, Tarkun (58), sedang dalam perjalanan menuju rumah calon istrinya, HN (31), untuk persiapan ijab kabul.

Baca juga : Sebanyak 28 Lokasi akan Dijadikan Tempat Test Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kabupaten Kediri

Tanpa sepengetahuan mereka, tersangka membuntuti korban. Ketika mobil korban berhenti, ST langsung menyerang dengan senjata tajam. Meskipun SU sempat keluar dari mobil untuk menghindar, tersangka terus menyerangnya hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Saksi Tarkun berhasil melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga sekitar. Sementara itu, saksi lain, LA (32), yang merupakan tetangga calon istri korban, menemukan tubuh SU sudah tidak bernyawa di dekat mobilnya dan segera menghubungi HN.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, termasuk mobil korban dan sepeda motor tersangka. Namun, parang yang digunakan dalam pembunuhan masih dalam pencarian. Selain itu, ponsel dan sepeda motor yang diamankan dari AG, seorang teman tersangka, turut menjadi bagian dari penyelidikan.

Baca juga : Pjs Bupati Kediri Minta Warga Waspada Terhadap Potensi Bencana

Kapolres Nganjuk menjelaskan bahwa dugaan motif utama dari pembunuhan ini adalah dendam pribadi. Beberapa hari sebelum kejadian, korban diduga telah mengejek tersangka, memicu amarah yang berujung pada perencanaan pembunuhan tersebut.

ST kini ditahan dan dihadapkan pada ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan berencana, sesuai dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP. Kapolres Nganjuk memastikan proses hukum akan berjalan hingga semua barang bukti ditemukan, serta tersangka menerima hukuman yang setimpal.***

Editor: Muji Hartono/Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *