Trenggalek, LINGKARWILIS.COM – Penerapan lima hari kerja untuk Puskesmas di Kabupaten Trenggalek masih dalam tahap pembahasan dan belum final. Saat ini, layanan di seluruh Puskesmas di Bumi Menak Sopal, sebutan lain Kabupaten Trenggalek, tetap beroperasi seperti biasa dengan enam hari kerja, mulai dari Senin hingga Sabtu.
Kepala Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk Trenggalek, Sunarto, mengungkapkan bahwa penerapan lima hari kerja masih dalam tahap pembahasan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengadakan rapat bersama lintas sektoral untuk membahas teknis pelaksanaan yang nantinya akan dituangkan dalam surat keputusan (SK) bupati.
“Belum ada pembahasan detail. Setelah selesai, usulan ini akan diajukan ke Kemendagri untuk ditindaklanjuti melalui SK bupati,” ujar Sunarto pada Senin (12/8).
Baca juga : Hasil Persik Kediri VS Bali United, Ternyata Macan Putih Masih Gagal Patahkan Kutukan
Penerapan lima hari kerja, yang direncanakan akan berlangsung dari Senin hingga Jumat, adalah tindak lanjut dari Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hak Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk layanan rawat jalan. Sementara itu, layanan rawat inap akan tetap beroperasi penuh 24 jam setiap hari.
“Untuk rawat inap tetap beroperasi penuh 24 jam setiap hari. Sedangkan untuk rawat jalan, rumah sakit daerah sudah lebih dahulu menerapkan lima hari kerja,” tambahnya.
Sunarto juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan berpengaruh signifikan terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.
Dari evaluasi yang telah dilakukan, diketahui bahwa tidak banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan kesehatan pada hari Sabtu, sehingga optimalisasi layanan ini dinilai perlu dilakukan.
“Kami akan mengkaji optimalisasi layanan ini. Jika di daerah lain sudah menerapkan lima hari kerja, mengapa Trenggalek tidak?” jelasnya.
Sunarto juga menyebut bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi para tenaga medis di Puskesmas, dengan memberikan mereka waktu lebih untuk keluarga sehingga diharapkan dapat meningkatkan indeks kebahagiaan keluarga di Trenggalek.
“Dengan pola kerja saat ini, para tenaga medis harus lembur untuk entri data setelah jam layanan selesai. Dengan lima hari kerja, mereka akan memiliki waktu lebih untuk keluarga dan kegiatan lainnya,” paparnya.
Ia juga berharap bahwa kebijakan ini tidak hanya akan berdampak positif bagi petugas kesehatan secara personal, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian, terutama dalam sektor kuliner dan pariwisata, melalui peningkatan indeks kebahagiaan yang juga mencakup rekreasi.
Sebagai informasi, terdapat 22 Puskesmas di Kabupaten Trenggalek yang tersebar di 14 kecamatan. Dari jumlah tersebut, hanya tiga Puskesmas yang tidak memiliki layanan rawat inap, yaitu Puskesmas Trenggalek, Rejowinangun, dan Panggul.***
Reporter : Angga Prasetya
Editor : Hadiyin