Blitar, LINGKARWILIS.COM – Program pembangunan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar berpotensi terhambat karena belum adanya pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Penyebab utama adalah belum terbentuknya alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD Kabupaten Blitar, meskipun pimpinan dewan telah dilantik.
Kondisi ini menyebabkan eksekutif dan legislatif belum bisa memulai diskusi terkait program pembangunan tahun depan. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifai, menyatakan belum ada kepastian mengenai pembentukan AKD dan menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Ketua DPRD.
“Memang AKD belum dibentuk, terkait itu silakan tanya kepada ketua DPRD,” ungkap Rifai saat diwawancarai di Kanugoro, Kamis (07/11/2024).
Baca juga : Evaluasi Pendampingan Poskestren 2024, Dinkes Kota Kediri Libatkan Tiga Pondok Pesantren LDII
Ketidakpastian ini menimbulkan pembicaraan di kalangan anggota dewan, mengingat seharusnya agenda pembahasan APBD sudah dimulai pada bulan ini. “Idealnya, pembahasan sudah berjalan. Namun, pembentukan AKD memerlukan kesepakatan dewan melalui rapat,” ujar salah satu anggota dewan.
AKD memainkan peran sentral dalam pembahasan APBD 2025, berfungsi sebagai penghubung untuk mengesahkan alokasi dana dan persetujuan program yang diajukan eksekutif. Alat kelengkapan ini mencakup komisi-komisi, badan musyawarah, badan kehormatan, badan anggaran, dan badan pembentukan peraturan daerah (Bamperda).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disepakati bahwa eksekutif dan legislatif wajib menyetujui rancangan Perda APBD paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran baru dimulai.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadityin