Pemerintah Jombang Copot Dua Pejabat Disdikbud Setelah Video Mesra Viral di Facebook

Pemerintah Jombang Copot Dua Pejabat Disdikbud Setelah Video Mesra Viral di Facebook
Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo, saat memberikan keterangan pada wartawan. (agung/memo)

LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Jombang telah mengambil tindakan tegas terkait skandal video mesra yang melibatkan dua pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.

Setelah video Kepala dan Sekretaris Disdikbud Jombang yang diduga sedang bermesraan di ruang kerja tersebar di medsos, keduanya langsung dicopot dari jabatan.

Keputusan untuk mencopot kedua pejabat ini diumumkan pada Jumat pagi (23/08) dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Harian di kantor Disdikbud Jombang.

Jabatan Kepala Disdikbud sementara akan dipegang oleh Wor Windari yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sementara Abdul Majid dari Pembinaan Ketenagaan Dikbud Jombang ditunjuk sebagai Sekretaris Disdikbud sementara.

Ratusan Santri di Jombang Gelar Doa Bersama Ditengah Ketegangan Politik Jelang Pilkada 2024

Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberi ruang bagi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang saat ini tengah menyelidiki kasus tersebut dengan mendalam.

“Karena Kepala Disdikbud dan Sekretaris Disdikbud masih dalam tahap pemeriksaan terkait video viral tersebut, mereka diberhentikan sementara. Jika terbukti bersalah, mereka akan menghadapi sanksi,” kata Teguh Narutomo kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kedua pejabat tersebut telah mengonfirmasi bahwa mereka ada dalam video, Pj Bupati menjelaskan bahwa pemeriksaan masih berlangsung, termasuk penyelidikan terhadap pihak yang pertama kali menyebarkan video di media sosial.

Teguh juga menekankan bahwa jika ada bukti kesalahan, sanksi terberat seperti pemecatan permanen bisa diterapkan. Namun, keputusan akhir akan bergantung pada hasil investigasi yang sedang dilakukan.

Satpol-PP Kabupaten Kediri Siapkan Pengamanan Ketat untuk Haul Gus Miek 2024  

“Jika hasil investigasi menunjukkan adanya kesalahan, sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahannya. Ada kategori sanksi ringan, sedang, dan berat, dengan kemungkinan pemecatan sebagai opsi terburuk,” tegasnya.

Kasus ini mulai menjadi pembahasan setelah akun Facebook bernama Siska S mengunggah video pada Senin (13/08) dan Selasa (20/08) yang diduga menunjukkan perilaku tidak pantas pejabat Disdikbud Jombang.

Akun tersebut juga menuduh adanya upaya penutupan kasus oleh pejabat tinggi Pemkab Jombang lainnya, yang menimbulkan reaksi luas dari masyarakat.

Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *