Daerah  

Pemkot Batu Berikan Program Penghapusan Denda Pajak, Apa Saja Syaratnya?

Pemkot Batu Berikan Program Penghapusan Denda Pajak, Apa Saja Syaratnya?
flayer program penghapusan denda pajak.(Arief/Lingkar)

LINGKARWILIS.COM – Dalam rangka memperingati HUT Kota Batu yang ke-23 pada tahun 2024, Pemerintah Kota Batu menyediakan kemudahan serta kebijakan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui program penghapusan denda pajak.

Pj Walikota Batu, Aries Agung Paewai menjelaskan perayaan HUT Kota Batu yang ke-23 ini, pihaknya memberikan kebijakan untuk menghapus semua denda pajak.

Ia menjelaskan bahwa penghapusan denda pajak mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta pajak non-PBB lainnya, termasuk pajak untuk hotel, restoran, dan hiburan.

Aries juga menyampaikan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini berlaku untuk periode pembayaran antara 1 hingga 31 Oktober 2024.

Dari program ini, Aries berharap masyarakat dan pelaku usaha, atau wajib pajak, dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan piutang pajak secara optimal.

Selain itu, pembebasan pajak untuk non-PBB juga merupakan bentuk apresiasi kepada pelaku usaha yang ikut berpartisipasi dalam merayakan Hari Jadi ke-23 Kota Batu.

Pelaku usaha seperti restoran, hotel, tempat hiburan, dan toko oleh-oleh menawarkan potongan harga kepada masyarakat dan wisatawan selama bulan Oktober.

Lebih lanjut, Pj Walikota Batu menjelaskan penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak tidak hanya dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-23 Kota Batu, tetapi juga merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dalam membayar pajak.

Ia menjelaskan pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak akan kembali digunakan untuk pembangunan infrastruktur, serta memberikan perlindungan di sektor kesehatan melalui BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang kurang sejahtera, serta program-program lainnya.

Untuk melakukan pembayaran penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dan non-PBB, wajib pajak dapat melakukan pembayaran langsung di Bank Jatim atau melalui berbagai metode, termasuk mobile banking, SMS banking, Gopay, dan Tokopedia, hingga mini market.

Reporter :Arief Juli Prabowo

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *