Daerah  

Pemkot Kediri Pastikan Penyaluran Bantuan Modal Usaha DBHCHT Tahun 2024 Tepat Sasaran

Pemkot Kediri Pastikan Penyaluran Bantuan Modal Usaha DBHCHT Tahun 2024 Tepat Sasaran
Susana rapat koordinasi penyaluran bantuan modal usaha DBHCHT Tahun 2024 (Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Kediri)
Kediri, LINGKARWILIS.COM – Guna mempersiapkan penyaluran bantuan modal usaha yang bersumber dari Dana Bantuan Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2024 secara matang, Pemkot Kediri melalui Disperdagin mengundang seluruh kelurahan dan kecamatan se-Kota Kediri dalam rapat koordinasi penyaluran bantuan modal usaha DBHCHT Tahun 2024, Senin (13/5) di Ruang Kilisuci Balai Kota Kediri.

Seluruh kelurahan dilibatkan untuk turut aktif berpartisipasi dan membantu proses verifikasi serta validasi akhir para calon penerima. Hal tersebut diungkapkan Kepala Disperdagin Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardani.

“Dengan melibatkan kelurahan, RT/RW dan warga setempat diharapkan bisa mengurangi kecurangan yang terjadi di masyarakat terkait domisili dan usahanya sehingga bantuan modal usaha bisa tepat sasaran dan tepat manfaatnya,” terang Wahyu.

Baca juga :  Harga Cabai di Kabupaten Kediri Merosot, Petani Rugi 

Dalam kesempatan tersebut diserahkan pula data hasil  survei calon penerima bantuan modal usaha yang dilakukan oleh surveyor kepada masing-masing kelurahan. Antara lain berisi daftar calon penerima, RAB serta form surat pernyataan untuk selanjutnya diteruskan ke warganya.

Jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian data calon penerima bantuan modal usaha, masyarakat bisa ikut memberikan aduan dan sanggahan dengan datang ke kantor Disperdagin pada hari dan jam kerja.
 “Hasil survei yang dilakukan surveyor kita berikan ke kelurahan untuk dishare ke masyarakat sehingga mereka bisa ikut mengkroscek apakah benar yang bersangkutan memiliki usaha. Adapun aduan dan sanggahan tersebut bisa disampaikan lewat nomor yang sudah kita share, jadi per kecamatan sudah ada kontak person atau bisa juga datang ke kantor Disperdagin pada hari dan jam kerja,” imbuhnya.

Baca juga : Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri Deportasi Ibu dan Anak  Asal Sri Lanka, Ini Alasannya

Dari data 6.381 calon penerima bantuan modal usaha yang telah dilakukan survey oleh surveyor, sebanyak 1.119 orang dinyatakan gugur, 35 orang dinyatakan perbaikan dan sisanya memenuhi syarat. Mereka yang dinyatakan gugur disebabkan karena tidak ada usaha, domisili dan lokasi usaha di luar kota serta jenis usaha di luar perdagangan dan perindustrian.

“Dari perbaikan kita tunggu sampai tanggal 31 Mei, kalau mereka melengkapi berkas yang kurang otomatis akan masuk menjadi penerima. Kemudian jika gugur karena ada sanggahan atau aduan, nanti kita tindaklanjuti dengan melakukan survey 2 minggu setelah penutupan masa sanggahan dan di awal Juni kita survei ulang,” ungkap wahyu.

Untuk diketahui, tahun 2024 ini Pemerintah Kota Kediri menargetkan sebanyak 5.760 orang menerima bantuan modal usaha dengan besaran Rp 2.500.000 per orang.

 Sama seperti tahun sebelumnya, penyaluran bantuan modal untuk tahun ini akan difokuskan di satu titik lokasi. Selanjutnya para penerima bantuan modal usaha datang dengan membawa KTP serta persyaratan lainnya seperti surat pernyataan, RAB, surat keterangan domisili dan surat keterangan usaha.
 “Sesuai arahan dari aparat pendamping hukum kita jika tahun lalu persyaratan hanya NIB, untuk tahun ini harus disertai dengan surat keterangan domisili dan keterangan usaha. Sehingga dengan hal tersebut kita bisa melihat berapa lama usahanya dan mengurangi adanya kecurangan,” tandas Wahyu.
Untuk melengkapi persyaratan tersebut, Disperdagin memberikan waktu selama dua bulan bagi para calon penerima bantuan modal usaha untuk mengurus surat domisili dan keterangan usaha.***
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *