Daerah  

Penataan Parkir Baru di CFD Tulungagung Segera Diterapkan, Pemerintah Berikan Himbauan Ini

Penataan Parkir Baru di CFD Tulungagung Segera Diterapkan, Pemerintah Berikan Himbauan Ini
Kondisi kegiatan CFD di Tulungagung pada minggu pagi (isal/memo)

LINGKARWILIS.COM – Pelaksanaan parkir selama kegiatan di Car Free Day (CFD) Tulungagung sering kali menghadapi masalah terutama terkait dengan tarif yang tidak sesuai ketentuan yang dipatok oleh juru parkir (jukir).

Namun, pemerintah setempat sedang menyusun peraturan bupati (Perbup) mengenai parkiran di CFD Tulungagung yang diperkirakan akan selesai pada akhir tahun 2024.

Ronald Soesatyo, Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran dari Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, menjelaskan bahwa tarif parkir di CFD Tulungangung sempat tidak sesuai aturan karena dilakukan oleh koordinator jukir, bukan jukir resmi.

Meski demikian, Dishub Tulungagung telah menangani masalah tersebut dan memastikan agar kejadian serupa tidak terulang. Ronald juga mengimbau masyarakat untuk memarkir kendaraan mereka di kantung parkir resmi yang telah disediakan.

SLBN Campurdarat Tulungagung Gelar Pentas Seni Khusus untuk Rayakan Hari Kemerdekaan ke-79

“Juru parkir yang ditempatkan di kantung parkir yang kami sediakan dipastikan tidak akan mematok tarif melebihi ketentuan. Kami mendorong masyarakat untuk menggunakan kantung-kantung parkir resmi yang kami sediakan,” ujar Ronald pada Minggu (25/8/2024).

Ronald menginformasikan bahwa terdapat delapan titik kantung parkir resmi yang disediakan termasuk di Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Ahmad Yani Barat, Jalan Teuku Umar, Gang Macan Alun-Alun, Jalan Ahmad Yani Timur, Jalan Basuki Rahmat (depan SMPN 1 Tulungagung), dan Jalan Jaksa Agung Soeprapto.

Masyarakat diharapkan untuk menghindari parkir di lokasi di luar titik-titik tersebut, yang berpotensi merupakan parkir liar dengan tarif yang tidak terkendali.

“Parkir di luar delapan titik ini mungkin merupakan parkir liar yang dikelola oleh warga setempat atau karang taruna, dan tarifnya bisa jadi lebih mahal,” tambah Ronald.

Aneka Resep Mochi Kekinian, Hidangan Asli Jepang yang Lagi Viral di Medsos 

Ronald juga memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan parkir di lahan pribadi, seperti di depan rumah warga.

Dishub tidak dapat melakukan intervensi di lahan pribadi tersebut. Oleh karena itu, parkir sebaiknya dilakukan di kantung-kantung parkir yang telah ditentukan agar jika terjadi pelanggaran tarif, tindakan bisa diambil terhadap petugas jukir.

“Sebagai contoh, lahan parkir di depan rumah warga atau tempat parkir seperti Apollo Supermal yang merupakan lahan pribadi bisa saja memberlakukan tarif yang tidak sesuai,” jelasnya.

Saat ini, sistem parkir untuk CFD bersifat insidental dan menggunakan sistem keplek (nomor parkir) karena perbup tentang perparkiran masih dalam proses penyusunan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sistem karcis parkir belum diterapkan.

Setelah perbup selesai pada akhir tahun 2024, sistem parkir akan menggunakan karcis, memastikan tarif sesuai ketentuan.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *