Penertiban APK di Kabupaten Kediri dalam Masa Tenang, Kolaborasi KPU, Bawaslu, dan Instansi Terkait

Penertiban APK di Masa Tenang Pemilu: Kolaborasi KPU, Bawaslu, dan Instansi Terkait di Kabupaten Kediri
Penertiban APK di Masa Tenang Pemilu (bidu)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Menjelang masa tenang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian, Satpol PP, dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sejak Sabtu (23/11/2024) tengah malam.

Penertiban ini bertujuan memastikan seluruh wilayah Kabupaten Kediri bebas dari APK hingga hari pemungutan suara pada 26 November 2024.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Kediri, Eka Setiawan, menjelaskan proses penertiban dilakukan secara menyeluruh.

“Hari ini (24/11/2024), kami melanjutkan penertiban di berbagai titik, bekerja sama dengan Bawaslu dan Panwascam. Wilayah penertiban dibagi menjadi dua jalur, yakni barat dan timur, dimulai dari Barengan Sungai menuju Kandangan, Semen, Grogol, dan sekitarnya,” paparnya.

Baca juga : Doa Bersama Lintas Agama, Upaya Ciptakan Pemilu Damai di Kabupaten Kediri

Eka juga mengimbau masyarakat, terutama tim kampanye, untuk mematuhi aturan selama masa tenang. “Kami berharap tidak ada lagi aktivitas kampanye, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga suasana tenang dapat tercipta, memungkinkan masyarakat mempersiapkan diri secara fisik dan mental sebelum pemungutan suara,” tambahnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Syaifudin Zuhri, menyoroti pentingnya pengawasan media sosial selama masa tenang. “Media sosial tim kampanye yang terdaftar di KPU telah dinonaktifkan sejak pukul 00.00 tadi malam.

Baca juga : Patroli Hunting System Jaring Pelanggar di Kota Kediri, Belasan Motor Disita

Meski begitu, kami tidak dapat sepenuhnya mengendalikan akun-akun yang tidak terdaftar. Kami berharap semua pihak dapat menjaga suasana tenang demi kelancaran pesta demokrasi,” ujarnya.

Dengan langkah-langkah terpadu ini, KPU dan Bawaslu Kabupaten Kediri berharap masa tenang dapat berlangsung kondusif, meminimalkan pelanggaran, dan memastikan Pemilu 2024 berjalan jujur serta adil.***

Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *