Blitar, LINGKARWILIS.COM – Penetapan Rijanto-Beky Herdihansah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih mengalami keterlambatan. Hal ini disebabkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima penerbitan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejatinya, penetapan pasangan terpilih ini dijadwalkan paling lambat Selasa (24/12/2024). Namun, KPU membutuhkan bukti tertulis dari MK yang menyatakan tidak ada sengketa pemilihan di Kabupaten Blitar.
“Kami masih menunggu BRPK dari MK. Biasanya surat MK dikirim ke KPU RI, lalu KPU RI meneruskan surat tersebut ke KPU Kabupaten Blitar untuk memastikan tidak ada sengketa,” ujar Sugino, Rabu (25/12/2024).
Baca juga : KPU Kabupaten Kediri Beri Penghargaan Pemenang Lomba Selfie Pilkada 2024
Sugino menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memprediksi kapan surat dari MK tersebut akan diterima. Namun, tanpa surat tersebut, proses penetapan tidak dapat dilanjutkan. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa sejumlah daerah yang tidak memiliki gugatan masih dalam status menunggu.
MK saat ini sedang mengkaji dan memeriksa dokumen terkait. Jika tidak ada gugatan, MK akan segera menerbitkan BRPK.
“Penetapan dilakukan tiga hari setelah BRPK terbit. Jika BRPK terbit pada 3 Januari, maka penetapan akan dilakukan pada 6 Januari,” jelas Sugino.
Baca juga : Aparat dan Warga Selamatkan Tukang Becak di Kediri dari Aksi Nekat
Sebelumnya, KPU Kabupaten Blitar telah menggelar rekapitulasi hasil perolehan suara. Pasangan calon 01 Rijanto-Beky Herdihansah meraih 504.655 suara atau sekitar 78,56 persen, sedangkan pasangan calon 02 Rini Syarifah-Abdul Ghoni memperoleh 137.706 suara atau sekitar 21,44 persen. Rini Syarifah sendiri merupakan petahana dalam pemilihan ini.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin