LINGKARWILIS.COM – Tersangka kasus begal payudara berinisial AR (25) yang merupakan warga Kelurahan Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, membuat pengakuan mengejutkan. Dalam konferensi pers di halaman Polres Tulungagung, AR tidak membantah telah melakukan aksinya sebanyak 25 kali dengan korban yang berbeda-beda.
Dalam kesempatan tersebut, AR mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai tindak kejahatannya. Dia menjelaskan bahwa telah melakukan aksi begal payudara sebanyak 25 kali, dengan korban yang berbeda setiap kali.
Pengakuan AR pelaku begal payudara itu diungkapkan sebelum konferensi pers dimulai, di mana tersangka memberikan detail mengenai kasus-kasus yang dilakukannya.
Puncaknya terjadi di Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, tepatnya di depan Bank BRI. Korban terakhirnya, DAE (22), berhasil merekam aksi begal payudara tersebut yang akhirnya mempermudah pihak kepolisian dalam mengungkap identitas tersangka.
“Saya melakukan lebih dari 20 kali, mungkin sekitar 25 kali. Terakhir di simpang empat Tamanan, korban sempat merekam kejadian,” ungkap AR.
Pelaku Begal Payudara di Tulungagung Akhirnya Ditangkap, 25 Kali Lakukan Aksi Serupa
Tersangka menjelaskan bahwa tindakannya terhadap DAE dilakukan setelah melihat korban sendirian di jalan pada malam hari. AR mengikuti korban dari kawasan Gor Lembu Peteng hingga Simpang Empat Tamanan, di mana korban hendak menuju ke selatan.
Saat itu, AR mencoba untuk berkenalan dengan korban melalui gombalan sambil menjulurkan tangannya tetapi sayangnya tidak ditanggapi korban karena tidak begitu kenal.
“Awalnya cuma niat kenalan aja, saya menjulurkan tangan saya sambil gombalin korban, tetapi korban tidak mau katanya tidak kenal,” Jelasnya.
Karena menolak diajak kenalan, AR nekat melakukan begal payudara terhadap sayngnya kali ini korban melawaa dan identitasnya tpun erbongkar.
“Saya khilaf melakukan itu karena terpikat paras dan keaunggunan korban yang sangat cantik. Saya menyesal telah melakukan itu,” kata AR dengan penuh penyesalan.
Cicak Punya Manfaat Baik untuk Burung Murai Batu, Seginni Takaran yang Harus Diberikan!
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Mohammad Nur, membenarkan bahwa selama proses pemeriksaan, AR mengakui telah melakukan kejahatan serupa sebanyak 25 kali.
Namun, AR hanya dapat mengingat 10 lokasi kejadian. Tersangka kini dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP mengenai kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
“Kami akan menuntut hukuman maksimal, yaitu pidana penjara hingga 9 tahun. Selain itu, kami juga akan menyelidiki kemungkinan adanya kelainan seksual pada tersangka,” ujar AKP Mohammad Nur.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dan tindakan preventif terhadap tindak kekerasan seksual di masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelakunya.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya