Daerah  

Pengedar Pil Dobel L di Trenggalek Dibekuk Polisi, Pura-pura Ikut Konvoi Pendekar Silat untuk Melancarkan Aksinya, Begini Kronologinya

Pers Rilis, Pengedar Pil Dobel L di Trenggalek Dibekuk Polisi, Pura-pura Ikut Konvoi Pendekar Silat

Trenggalek, Lingkarwilis.com – Seorang pengedar narkoba di Kabupaten Trenggalek menyusup ikut rombongan konvoi pendekar silat di Trenggalek, Senin (24/7) dini hari. Diduga pria itu sengaja menyusup ke rombongan untuk memuluskan aksinya jualan narkoba. Namun karena aksinya ketahuan petugas, kini dia harus meringkuk di balik jeruji besi,.

“Setelah kami lakukan pendalaman, yang bersangkutan bukan bagian dari kelompok perguruan yang konvoi itu,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Selasa (25/7).

Diduga pria tersebut sengaja bergabung ke dalam rombongan untuk menyamarkan aksinya. Dia diamankan dalam rombongan konvoi saat melintas di Simpang Empat Durenan Trenggalek.

“Seakan-akan dia ikut konvoi merasa aman,” imbuhnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan pil dobel L yang tersimpan dalam botol di dalam tas yang dibawanya.

“Anggota melihat satu orang mencurigakan dari gerak-gerik dan tatapan mata. Setelah kita lakukan penggeledahan kita temukan sebanyak 910 butir diduga pil dobel L,” ujarnya.

Diduga ribuan pil dobel L hendak diedarkan ke wilayah Trenggalek. Petugas masih melakukan pendalaman atas temuan itu. Namun Alith menyebut ribuan pil dobel L itu berasal dari luar wilayah Kabupaten Trenggalek. Saat ini pria tersebut bersama sejumlah barang bukti ribuan pil dobel L itu diamankan di Mapolres Trenggalek untuk proses lebih lanjut.

“Untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan kita sampaikan. Untuk temuan itu saat ini tengah didalami oleh Satreskoba Polres Trenggalek. Namun barang itu berasal dari luar daerah, diduga hendak diedarkan di Trenggalek,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam rombongan konvoi pesilat itu, petugas mengamankan sebanyak 24 kendaraan bermotor tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek). Kendaraan itu saat ini berada di Mapolres Trenggalek dan bisa diambil usai proses sidang tilang. Saat pengambilan, pemilik motor diwajibkan untuk mengganti kendaraan sesuai spesifikasi aslinya.

“Total ada 38 kendaraan yang ditilang dengan berbagai pelanggaran. Mulai tidak mengenakan helm, tidak memiliki SIM hingga kendaraan tidak spektek,” pungkasnya.***

Reporter : Angga Prasetya
Editor     : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *