Blitar, LINGKARWILIS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar telah menyelesaikan proses sortir dan pelipatan surat suara untuk pemilihan gubernur, tetapi ditemukan 141 lembar surat suara dalam kondisi rusak.
Kerusakan yang ditemukan termasuk tinta yang melebar dan warna yang tidak jelas, sehingga surat suara ini dianggap tidak layak digunakan.
“Surat suara yang rusak harus diganti,” ujar Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, Kamis (07/11/2024).
Baca juga : Polisi Peduli Keselamatan, Seberangkan Siswa SD di Jalan Besar Kediri-Blitar
Setelah memeriksa ulang, KPU menemukan ada kelebihan 81 lembar surat suara yang dalam kondisi baik, namun masih kekurangan 60 lembar lagi untuk mencapai jumlah yang dibutuhkan. Kekurangan ini sudah dilaporkan, dan KPU mengharapkan surat suara pengganti segera dikirim.
Proses pengepakan kotak suara akan dilaksanakan pada pertengahan November, sesuai jadwal yang ditetapkan, dengan ketentuan semua surat suara sudah tersedia dalam kondisi lengkap.
Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, meminta KPU aktif memastikan penggantian surat suara yang kurang, baik untuk pemilihan gubernur maupun wali kota.
“Sebab, jadwal pengepakan kotak suara harus dilaksanakan tepat waktu,” ujarnya.***
Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin