LINGKARWILIS.COM – Tempat karaoke yang beroperasi dengan menyamar tempat kafe di Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, digerebek pihak kepolisian setelah mendapatkan keluhan dari warga.
Tempat hiburan malam ini diduga telah beroperasi selama enam bulan dengan menyembunyikan kegiatannya sebagai kafe untuk menghindari perhatian masyarakat.
Kapolsek Tembelang, Iptu Fadilah menjelaskan penggerebekan karaoke terjadi pada Rabu (4/12) malam setelah polisi menerima laporan dari warga yang merasa terganggu.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa tempat tersebut menyamarkan aktivitas karaoke dengan mengklaim sebagai tempat kafe, meskipun di bagian belakangnya terdapat ruang karaoke dan aktivitas lain.
Cara Tidur Nyenyak dan Berkualitas Setelah Seharian Beraktivitas, Bukan Cuma Hindari Kafein Aja Lho!
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap ZA (47), seorang warga Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, yang diduga merupakan pemilik tempat karaoke tersebut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 botol Bir Bintang, 3 botol Bir Guinness, dan 1 botol anggur hijau. Selain itu, polisi juga menemukan beberapa perempuan yang diduga berperan sebagai Lady Companion (LC).
Meski begitu, polisi tidak menutup tempat hiburan tersebut, namun menerapkan tindak pidana ringan (Tipiring) karena menyediakan minuman keras.
Fadilah menambahkan bahwa pemilik karaoke dijerat dengan tipiring berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No. 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Ia juga mengonfirmasi bahwa para LC yang ditemukan tidak diamankan.
Reporter : Agung Pamungkas
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya