Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Penyelidikan atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh SM (50), seorang bidan di Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, terhadap anak angkatnya, MQ (6), terus berlanjut. Korban yang masih berusia 6 tahun ditemukan mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh, termasuk di wajah, pelipis, siku, dan lutut.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, menjelaskan bahwa Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk telah menerbitkan Laporan Polisi terkait tindak pidana tersebut. Laporan tersebut ditandatangani oleh Marmi, pengasuh korban. Sebelumnya, laporan pengaduan juga telah diterbitkan sebagai langkah awal penyelidikan.
“Kasus ini sudah ditangani serius dan Laporan Polisi telah diterbitkan,” ujar AKBP Siswantoro, Jumat (11/10/2024).
Baca juga : Hasil Seleksi Administrasi PTPS Kecamatan Kota Kediri Diumumkan, Ini Infonya
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, menambahkan bahwa penyelidikan akan dilanjutkan dengan cermat dan sesuai prosedur hukum. Pihaknya berkomitmen untuk melindungi hak-hak korban, terutama karena korban masih di bawah umur.
Selain penyelidikan, polisi juga bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak untuk memberikan pendampingan psikologis kepada MQ agar dapat pulih dari trauma akibat kekerasan yang dialaminya.
SM dapat dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp72 juta.***
Reporter: Inna Dewi Fatimah
Editor: Hadiyin