Daerah  

Penyelundupan Ganja dari Malaysia ke Malang Terbongkar, Tersangka Dibekuk di Bali!

Penyelundupan Ganja dari Malaysia ke Malang Terbongkar, Tersangka Dibekuk di Bali!
Tersanhka penyelundupan ganja ditangkap polres Malang.(Arief/Lingkar)

LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis ganja yang dikirim dari Malaysia ke Malang menggunakan jasa paket pos. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan di wilayah Provinsi Bali.

Pengungkapan bermula dari informasi pihak Bea Cukai yang mencurigai dua paket asal Malaysia yang masuk ke wilayah Kabupaten Malang.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba bergerak cepat dan melakukan penelusuran melalui metode penyerahan diawasi (controlled delivery) bersama Kantor Pos.

“Paket pertama diterima oleh seorang pria berinisial MP di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang. Di dalam paket tersebut ditemukan satu bungkus ganja dengan berat 149,48 gram,” ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar pada Rabu (18/6).

Rumah Mewah di Kota Batu Dieksekusi PN Malang, Amankan Aset Amankan Aset 271 Meter Persegi di Kota Batu

Tak berselang lama, MP juga mengambil paket kedua di Kantor Pos Kebonagung. Di dalamnya, petugas menemukan ganja seberat 150,75 gram. Kedua paket tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan, MP mengaku bahwa ganja tersebut bukan miliknya. Ia menyebut bahwa barang itu merupakan milik seseorang berinisial MCA (35), warga Kecamatan Pakisaji yang kini berdomisili di Bali.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengejaran dan akhirnya menangkap MCA di tempat persembunyiannya, tepatnya di Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (14/6).

“Barang bukti yang kami sita dari tangan tersangka berupa satu unit iPhone 11 yang digunakan untuk komunikasi transaksi,” ungkap AKP Bambang.

Cegah Cedera Jelang Porprov, KONI Batu Lakukan Cek Kesehatan Harian Atlet

Total ganja yang berhasil disita dari dua paket itu mencapai 300,23 gram. Tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Bambang menambahkan bahwa pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan narkoba lain yang terlibat.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena modusnya melibatkan jalur pengiriman internasional. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dan instansi lainnya untuk mencegah penyelundupan serupa,” pungkasnya.

Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *