Kepala Dinas PMD Ponorogo, Tony Sumarsono, menjelaskan bahwa mereka menunjuk Mahmud Isro, seorang pejabat di lingkungan kecamatan Sawoo, sebagai Plt Kades Sawoo.
“Pengisian jabatan Plt sudah dilakukan oleh saudara Mahmud Isro, yang sebelumnya menjabat Kasubag di Kecamatan Sawoo,” kata Tony kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Tony menjelaskan bahwa surat resmi dari Kejaksaan Negeri Ponorogo telah diterima terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
“Surat dari kejaksaan menyebutkan bahwa Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kasi Pemerintahan telah ditetapkan tersangka,” tambahnya.
Meskipun jumlah tersangka yang telah ditetapkan mencapai 8 orang, namun baru 3 orang yang disebutkan dalam surat resmi tersebut.
“Informasinya ada 8 tersangka, tetapi baru 3 orang yang kami terima surat pemberitahuannya. Kami juga menunjuk staf yang masih tersedia di kantor desa Sawoo untuk menggantikan posisi Sekretaris Desa,” jelas Tony.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus pungli surat segel tanah untuk program PTSL di Desa Sawoo. Dari 8 tersangka tersebut, beberapa di antaranya adalah kepala desa dan sekretaris desa.***
Editor : Hadiyin