Daerah  

Percobaan Pencurian di Tulungagung Digagalkan Warga, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi!

Percobaan Pencurian di Tulungagung Digagalkan Warga, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi!
Gagal-Petugas Polsek Ngunut saat berhasil mengamankan pelaku ES (30) dan barang bukti sepeda motor yang hendak dicurinya (Humas Polres Tulungagung)

LINGKARWILIS.COM – Seorang pria inisial ES (30) asal Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar telah ditangkap oleh petugas Polsek Ngunut setelah mencoba mencuri sepeda motor milik seorang petani di Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Tulungagung.

Menurut Iptu Mujiatno, Kasi Humas Polres Tulungagung percobaan pencurian sepeda motor terjadi pada Jumat (23/8).

Saat itu korban seorang petani berencana pergi ke sawahnya untuk menggarap lahan dan mencari rumput. Sebelum masuk sawah sekitar pukul 09.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan dekat sawah dan kemudian masuk ke lahan untuk bekerja.

Tetapi tidak lama setelah itu, korban selesai mencari rumput dan berniat kembali ke sepeda motornya. Namun, ia mendapati pelaku sedang mencoba mencuri sepeda motor miliknya.

Dua Anggota DPC PDIP Tulungagung Beralih ke Partai Lain, Langsung Buat Laporan ke Pusat

Melihat pelaku tengah mengutak-atik motor, korban segera berlari menuju kendaraannya sehingga membuat pelaku terkejut dengan kedatangan korban dan langsung melarikan diri.

Namun, saat korban mencoba menyalakan motornya, ia mendapati bahwa motor tersebut tidak bisa menyala karena kabelnya telah rusak.

“Saat itu korban semakin yakin jika pelaku hendak mencuri sepeda motornya. Korban kemudian segera berlari mengejar pelaku dengan meminta pertolongan warga setempat,” tambah Mujiatno.

Setelah pelaku berhasil ditangkap, ia dibawa ke Kantor Desa Sumberejo Kulon untuk pemeriksaan awal. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngunut dan petugas segera menuju lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku.

Selama interogasi, pelaku mengakui niatnya untuk mencuri sepeda motor dengan merusak slot kunci. Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor korban, gitar kecil berwarna kuning, serta kunci yang diduga digunakan untuk membobol motor.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Ngunut, pelaku terancam dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUH Pidana,”  pungkas Iptu Mujiatno.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *