Perda Penataan PKL di Ponorogo Resmi Disahkan, Fokus pada Pemberdayaan dan Kerapian Kota

Perda Penataan PKL di Ponorogo Resmi Disahkan, Fokus pada Pemberdayaan dan Kerapian Kota
Pedagang Kaki Lima yang berada di kawasan kota Ponorogo (ist)

Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah lokasi di Kota Ponorogo akan ditata ulang menyusul disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Perda ini disepakati oleh DPRD Ponorogo dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo sebagai langkah untuk menciptakan lingkungan yang lebih rapi sekaligus memberdayakan PKL.

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menjelaskan bahwa penataan PKL nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Perdagkum). Penataan tersebut bukan sekadar mengatur lokasi, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan PKL.

Baca juga : ALBINA Team MAN 2 Kota Kediri Raih Juara Nasional di UNDIP Fair 2025

“Penataan ini tidak menggusur, melainkan menata agar PKL lebih berdaya. Hal ini akan dilengkapi dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman teknis,” jelasnya.

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, memastikan bahwa Perda ini dirancang untuk menata PKL tanpa mengorbankan keberadaan mereka. Penataan lokasi akan dilakukan demi menciptakan kerapian, kesejahteraan, dan mendukung kemajuan kota.

“Tidak ada PKL yang kalah. Semua ditata agar lebih baik, demi mendukung keindahan dan kebersihan kota,” ujarnya.

Baca juga : Kisah Muhammad Sugianto, Pengrajin Ukir Kediri yang Mendunia

Bupati Sugiri juga menekankan pentingnya implementasi Perda ini, bukan hanya sekadar disahkan tanpa tindakan nyata. “Perda ini harus diterapkan dengan baik agar memberikan manfaat nyata bagi PKL dan masyarakat Ponorogo,” tegasnya.

Penataan PKL tidak hanya mencakup penempatan lokasi berjualan, tetapi juga langkah pemberdayaan. PKL diharapkan dapat menawarkan produk yang menarik dengan harga terjangkau, serta menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan.

“Jika semuanya berjalan baik, dampaknya akan meningkatkan omzet para pedagang,” tambah Sugiri.

Ke depan, lokasi-lokasi yang akan ditata akan ditentukan melalui Perbup, yang akan memberikan panduan detail terkait pelaksanaan penataan dan pemberdayaan ini.***

Reporter: Sony Dwi Prastyo

Editor : Hadiyin

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *