LINGKARWILIS.COM – Petugas gabungan terdiri Satpol PP Tulungagung, Polres Tulungagung, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung melaksanakan operasi cipta kondisi pada Kamis (5/12) malam.
Dalami operasi itu menghasilkan penangkapan sejumlah pekerja warung cafe karaoke yang dinyatakan positif mengandung Amfetamin setelah menjalani tes urine.
Operasi cipta kondisi menyasar beberapa warung cafe karaoke di Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru yang terletak di sisi utara Jembatan Ngujang 2 serta warung serupa di Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Sumarno, menjelaskan tujuan dari operasi cipta kondisi adalah untuk mencegah peredaran minuman keras tanpa izin edar, sesuai dengan laporan masyarakat yang merasa resah akan keberadaan miras ilegal.
Polres Tulungagung Gelar Pemeriksaan Senjata Api Dinas untuk Antisipasi Penyalahgunaan
Dalam razia ini, petugas memeriksa enam warung cafe karaoke di kedua wilayah tersebut. Selain mencari keberadaan miras tanpa izin, tes urine juga dilakukan terhadap para pengunjung dan pemandu lagu.
“Malam tadi kami menggelar razia pada sejumlah warung cafe karaoke yang ada di wilayah Kecamatan Ngantru dan Sumbergempol untuk mengantisipasi peredaran miras tanpa izin edar,” kata Sumarno, Jum’at (6/12/2024).
Petugas juga mengevaluasi kelengkapan dokumen perizinan operasional, dan ditemukan satu warung yang belum memiliki izin. Pemilik warung tersebut diarahkan untuk segera mengurus perizinan dan diminta datang ke Kantor Satpol PP.
Sementara itu, Koordinator Seksi P2M BNNK Tulungagung, Suroso melaporkan bahwa tes urine dilakukan terhadap 12 orang, baik pengunjung maupun pemandu lagu. Hasilnya, tiga orang dinyatakan positif mengandung Amfetamin.
7 Ide Menu Makanan Murah untuk Anak Kos, Simple Banget Lho Resepya!
Ketiga individu yang dinyatakan positif akan menjalani asesmen di BNNK Tulungagung. Salah satu dari mereka dapat menunjukkan obat yang dikonsumsinya, yang mengandung Ephedrin, sebagai bagian dari pengobatan. Namun, dua lainnya tidak memiliki riwayat konsumsi obat dalam tiga hari terakhir dan juga tidak dapat menunjukkan identitas diri.
Suroso menambahkan asesmen akan dilakukan untuk memastikan apakah kandungan Amfetamin tersebut berasal dari obat yang dikonsumsi atau zat lain. Saat ini, ketiga orang tersebut diamankan di Kantor BNNK Tulungagung untuk pemeriksaan lebih lanjut.