Periksa 22 Saksi, Polres Blitar Kota Belum Tetapkan Tersangka Atas Kasus Pelemparan Kayu Berpaku di Desa Bacem

Sudah Periksa 22 Saksi, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelemparan Kayu Berpaku di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok Blitar, Memo - Polisi terus mengusut kasus kematian MKAA (14), santri di Pondok Pesantren Al-Mahmud yang tewas diduga dilempar kayu berpaku. Meski sudah memeriksa 22 saksi, hingga kini belum menetapkan tersangka. Hal itu diungkapkan Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika. Dia mengakui belum ada tersangka karena saat ini penyidikan masih berlangsung. "Belum ada penetapan tersangka. Masih disidik," kata I Gede Suartika, Senin (07/10). Dia mengatakan untuk menetapkan tersangka polisi masih membutuhkan proses terakhir. Yakni gelar perkara. Pada sesi ini polisi bakal menjlentrehkan awal penyelidikan hingga akhirmya menjadi penyidikan. Termasuk di antaranya barang bukti dan alat bukti. "Nanti ada gelar perkara," katanya. Dia menambahkan, sebanyak 22 saksi banyak ragam. Mulai dari pengurus pondok, keluarga korban, rumah sakit yang sempat merawat MKAA. Termasuk di antaranya terduga pelaku atau oknum guru. Bahkan jika memungkinkan, saksi bakal bertambah. "Semua tergantung kondisi. Bisa jadi bertambah," katanya. Seperti diketahui, kekerasan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Blitar. Pelajar MTs tewas usai dilempar kayu berpaku dan menancap di kepala. Informasi yang berhasil dihimpun kejadian sekitar seminggu lebih. Hanya saja baru tercium warga beberapa hari lalu. Polisi pun akhirnya bergerak dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Mulai pengurus sekolah, oknum guru hingga keluarga korban. Termasuk rumah sakit yang menangani. Pelajar yang menjadi korban dugaan kekerasan itu adalah MKAA (14) warga Desa Dadaplangu, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Sementara oknum guru adalah MUA, yang sehari-hari mengajar di MTs swasta plus di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok. MTs ini adalah sekolah favorit yang dikelola oleh sebuah yayasan. Dugaan penganiayaan itu berawal pada ketika oknum guru mendapati korban yang masih nongkrong. Padahal saat itu sudah waktunya salat dhuha. Nongkrong itu ada yang main badminton dan lain sebagainya. Awalnya diminta beranjak tetapi tak direspon. Akhirnya oknum guru emosi. Puncaknya spontan melempar kayu dan mengenai kepala korban. Fatalnya kayunya ada paku. Begitu mendapati korban tak bergerak, sejumlah siswa lain panik. Oleh guru dan pengurus sekolah dibawa ke RSUD Srengat, Kabupaten Blitar. Tetapi ternyata karena parah, angkat tangan. Hingga akhirnya beberapa hari kemudian, dirujuk ke RSUD di Kabupaten Kediri. Tetapi ternyata nyawanya sudah tak tertolong. (ZiZ)
Pembongkaran makam MKAA di Desa Dadaplangu, Kecamatan Ponggok. (Aziz)

 

Blitar, LINGKARWILIS.COM – Kasus kematian tragis MKAA (14), seorang santri Pondok Pesantren Al-Mahmud di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, yang diduga tewas akibat lemparan kayu berpaku, masih dalam tahap penyidikan oleh kepolisian. Meskipun sudah memeriksa 22 saksi, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka.

Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. “Belum ada penetapan tersangka. Penyidikan masih berjalan,” ungkap I Gede Suartika, Senin (07/10). Ia menambahkan, polisi masih memerlukan gelar perkara sebelum menentukan tersangka. Gelar perkara ini akan menjelaskan kronologi penyelidikan, termasuk barang bukti dan alat bukti yang ditemukan.

Dari 22 saksi yang diperiksa, mereka berasal dari berbagai pihak, seperti pengurus pondok, keluarga korban, dan rumah sakit yang merawat MKAA. Termasuk juga terduga pelaku, seorang oknum guru, MUA. “Jika diperlukan, jumlah saksi bisa bertambah tergantung perkembangan penyelidikan,” imbuhnya.

Baca juga : Jalan Bareng Sindi, Sarana Pemkot Kediri Kenalkan Transportasi Umum untuk Anak Disabilitas

Kasus ini mendapat perhatian luas setelah kejadian tersebut terungkap. MKAA, seorang pelajar MTs, meninggal setelah dilempar kayu berpaku yang menancap di kepalanya. Insiden tersebut bermula ketika MUA, seorang guru di MTs swasta di Desa Bacem, mendapati MKAA dan teman-temannya nongkrong saat waktu salat dhuha.

Saat perintah untuk beranjak tidak diindahkan, MUA diduga melempar kayu yang mengenai kepala korban.

Setelah kejadian, korban sempat dirawat di RSUD Srengat, Kabupaten Blitar, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD di Kabupaten Kediri. Namun, nyawanya tidak tertolong. Kasus ini masih terus diusut untuk mencari kejelasan lebih lanjut dan menegakkan keadilan.***

Reporter: Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *