LINGKARWILIS.COM – Pada bulan Agustus 2024, petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai Blitar dan Satpol PP Tulungagung berhasil menyita lebih dari 300 ribu batang rokok ilegal di Tulungagung. Penemuan terbesar terjadi di wilayah Tulungagung Selatan yang masih menjadi pusat peredaran rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Abien Prastowidodo melaporkan bahwa selama bulan Agustus pihaknya berhasil menyita sebanyak 302.452 batang rokok ilegal.
Rokok ilegal tersebut ditemukan tersimpan di sebuah gudang di Desa Sobontoro, dengan jenis rokok sigaret kretek mesin yang didistribusikan tanpa pita cukai.
Dari penemuan tersebut diperkiraan nilai barang mencapai Rp 432 juta dan kerugian negara dari peredaran rokok ilegal ini diperkirakan sekitar Rp 306 juta.
Abien menambahkan bahwa selain menyita barang bukti, petugas juga menangkap seorang pelaku pengedar rokok ilegal, kini pelaku telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelanggaran ini mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang mengatur hukuman pidana penjara antara satu hingga lima tahun, serta denda yang bisa mencapai sepuluh kali nilai cukai.
Seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan di Kantor Bantu Bea Cukai Tulungagung untuk proses lebih lanjut, sebagaimana dikonfirmasi Abien.
Disisi lain Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Adi Fitra Wijaya menjelaskan bahwa perannya dalam operasi ini hanya sebatas membantu pengamanan.
Satpol PP Tulungagung lebih fokus pada pengawasan wilayah, sementara Bea Cukai Blitar sudah memiliki target operasi spesifik terkait peredaran rokok ilegal.
Fitra menambahkan bahwa meski Tulungagung Selatan masih menjadi daerah rawan, kemungkinan adanya temuan di wilayah lain tetap ada. Proses hukum selanjutnya akan sepenuhnya ditangani oleh Bea Cukai Blitar.
“Kalau untuk proses selanjutnya menjadi kewenangan Bea Cukai. Kalau berdasarkan hasil ungkap kasusnya, wilayah Tulungagung Selatan ini masih mendominasi peredaran rokok ilegal,” kata Adi Fitra Wijaya