baca juga : Sebanyak 267 Insiden Kebakaran Terjadi di Kabupaten Kediri
Sebelumnya, Pemkot Batu telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Kartika sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Pemberhentian sementara dengan Surat Keputusan Nomor 887 / 02 / KEP / 422.202 / 2024 tertanggal 10 Januari 2024.
Kendati begitu, pihaknya tetap akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum sebagai bentuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dengan begitu, yang bersangkutan bisa fokus menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Imbas Tol, Lahan Produktif di Kota Kediri Berkurang, Ini Infonya
Pendampingan hukum akan dilakukan KORPRI melalui Lembaga KORPRI Bantuan Hukum (LKBH) dengan tetap menganut praduga tak bersalah.
”Dan kita semua akan menghormati proses hukum yang berlaku,” imbuh Pj Wali Kota Batu.
Lebih lanjut, Pj Wali Kota Batu berpesan kepada ASN untuk lebih hati-hati dalam meneliti setiap pekerjaan.
Meski salah satu ASN-nya dihadapkan dengan persoalan ini, Pj Wali Kota Batu mengimbau jajaran ASN lain untuk tetap fokus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Saya kira semua ASN sudah bekerja sangat baik dan mengikuti aturan yang berlaku. Soal ini, mungkin ada aspek yang kadang kita tidak pelajari sehingga ada yang terlewat dan akhirnya menjadi perkara. Saya juga sudah merapatkan agar kita tetap satu tujuan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbaunya.***
Reporter : Arief Juli prabowo
Editor : Hadiyin