Kediri, LINGKARWILIS.COM – Unit Resmob Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SS alias J (39), warga Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, karena diduga terlibat dalam penyimpanan dan peredaran pil dobel L. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 570 butir pil dobel L.
Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan berdasarkan informasi terkait peredaran pil dobel L di wilayah Kecamatan Puncu. Identitas terduga pelaku pun teridentifikasi, hingga akhirnya SS alias J diamankan di kediamannya pada Minggu (1/12/2024).
“Petugas menemukan barang bukti ratusan pil dobel L yang dikemas dalam plastik dan bungkus rokok, disembunyikan di lemari pakaian di kamar tidur pelaku,” ujar AKP Sriati.
Baca juga ” Tersengat Tawon Ndas Saat Cari Pakan, Pria di Kediri Dilarikan ke RS
Selain pil dobel L, polisi juga mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.
Lebih lanjut, AKP Sriati mengungkapkan bahwa pelaku, yang bekerja sebagai buruh tani, mengaku mengonsumsi sekaligus mengedarkan obat keras berbahaya tersebut. Saat ini, SS alias J bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk mengungkap jaringan peredarannya,” pungkas AKP Sriati.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin