Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, sepasang suami istri asal Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Nganjuk, berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam bisnis narkoba.
Pasangan tersebut diketahui berinisial TW (29) dan KEA (25), yang berdomisili di Jalan Mayjend Sutoyo III. Dalam operasi penangkapan yang berlangsung Kamis dini hari, 15 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat total 85,60 gram, satu unit ponsel, sepeda motor Honda Vario merah berpelat nomor AG 6044 VBM, serta sejumlah barang lain yang terkait dengan aktivitas terlarang tersebut.
Penangkapan dilakukan di tepi jalan, tepat di depan pabrik rokok Duta di wilayah Desa Bulu, Kecamatan Berbek. Informasi awal mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di daerah tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba.
Baca juga : Job Fair 2025 Kabupaten Kediri Dibuka Besok, Sediakan 2.234 Lowongan Kerja
“Petugas kami mengamankan dua orang yang kemudian diketahui sebagai pasangan suami istri. Setelah itu, dilakukan penggeledahan di sebuah rumah di Dusun Kalianjok, Desa Bulu,” ujar Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto, Senin (19/5/2025).
Hasil penggeledahan mengungkap lokasi penyimpanan sabu dalam rak plastik kecil di atas meja kamar. Dari keterangan kedua pelaku, sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini kini tengah dikembangkan lebih lanjut oleh Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.***
Editor : Muji/Hadiyin




