Surabaya, LINGKARWILIS.COM – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial RBR (19), warga Trenggilis, Surabaya, yang diduga melakukan pelecehan berupa begal payudara terhadap dua siswi SMP di kawasan Rungkut. Aksi bejat tersebut dilakukan saat kedua korban pulang sekolah di dua lokasi berbeda dengan selang waktu hanya beberapa menit.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistyawan, melalui Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto, menjelaskan bahwa kejadian pertama menimpa korban KYP (15) yang sedang berjalan kaki pulang sekolah di Jalan Rungkut Asri Barat, Surabaya, sekitar pukul 14.40 WIB.
“Pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor dengan berpura-pura bertanya arah menuju SMP 23,” ujar AKBP Aris pada Kamis (10/10/2024). Saat korban menjawab tidak tahu, pelaku tiba-tiba meremas dada korban, kemudian kabur.
Baca juga : Pemerintah Kota Kediri Salurkan Bantuan Beras Tahap Ketiga di Tosaren
Tidak lama berselang, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku kembali beraksi terhadap QAD (14), yang sedang pulang bersama temannya di Jalan Rungkut Kidul. Kedua korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua mereka, yang kemudian melaporkan peristiwa ini ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian. “Pelaku terlihat menggunakan sepeda motor Scoopy putih dengan helm bertuliskan Shopee Food,” ungkap AKBP Aris.
Dalam pemeriksaan, RBR mengaku bahwa tindakannya didorong oleh frustrasi karena tidak mendapatkan “jatah” dari istrinya selama tiga bulan, sebuah alasan yang memicu kemarahan publik.
Baca juga : Kantor Imigrasi Kediri Tindak Dua WNA, Sanksinya Dipidana dan Dideportasi
Kini, RBR dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan anak-anak, terutama saat pulang sekolah. “Segera laporkan jika ada tindakan mencurigakan yang membahayakan di lingkungan sekitar,” imbaunya.***
Editor: Muji Hartono/Hadiyin